Thursday, December 25, 2014

Pemerintah Terapkan Bea Masuk Anti-Dumping bagi Produk Baja Impor

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pengenaan bea masuk anti-dumping bagi produk baja luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Rencananya, Januari 2015 kebijakan tersebut sudah mulai berlaku.

"Anti dumping begitu efektif (bagi industri baja nasional). ada asumsi ada dumping kita lakukan tindakan, (produk baja impor harus) bayar (bea masuk anti dumping dengan) uang. Kalau terbukti tidak melakukan itu (membayar), (akan) dikembalikan. Januari 2015 harus mulai," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa malam (23/12/2014).

Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan penerapan anti-dumping kepada produk baja impor dilakukan guna melindungi industri baja nasional. Pasalnya, kata dia, saat ini suplai baja ke Indonesia sangatlah tinggi dan berpotensi mematikan industri baja nasional.

Menurut Sofyan, penerapan bea masuk anti dumping tersebut tak perlu membutuhkan peraturan baru. Pasalnya, saat ini ketentuan anti-dumping telah diatur dalam Undang-undang. Sayangnya lanjut dia, selama ini penerapan kebijakan tersebut kurang tegas dilakukan oleh pemerintah.

"Sudah ada peraturannya tapi selama tidak dilakukan saja, sudah sekian lama kita membiarkan industri ini seperti itu. Dalam kondisi baja dunia yang melimpah seperti sekarang, kalau tidak dilakukan bisa way out industri kita," kata dia.

Sementara itu, selain bea masuk anti dumping, pemerintah juga akan menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) kepada produk baja lokal maupun impor. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat mutu dari produk baja itu sendiri. "Pokoknya ada sekitar 14 poin upaya yang kita lakukan secara bersama untuk melindungi industri baja nasional," kata Sofyan.

Pemerintah dengan tegas akan meminta 15 perusahaan perusahan baja bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah. Bahkan, pemerintah mengancam akan mencabut izin operasi perusahan baja yang tidak mau bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

"Ada 19 yang dipantau, hanya 4 yang masuk kategori ramah lingkungan. Yang lain itu kurang bagus, ada yang enggak bagus malah. Malah ada yang sedang berproses secara hukum," ujarn Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa malam (23/12/2014).

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap 15 perusahaan tersebut bertujuan untuk melihat seberapa besar komitmen perusahan terhadap lingkungan hidup. Jika dinilai tak cukup memiliki komitmen itu, maka pemerintah mengancam akan mencabut izin operasi perusahan baja tersebut.

"Nanti kita mau panggil, kita mau lihat lagi komitmennya. Tadi Pak Menko-nya bilang, kalau perlu ditutup ya ditutup. Kita segera panggil, mungkin kalau dapet minggu ini ya minggu ini, kalau dapet minggu depan ya minggu depan atau Januari paling enggak kita selesaikan," kata dia.

Menurut Nurbaya, industri baja yang tidak ramah lingkungan tersebut lokasinya tersebar di berbagai daerah di Indonesia, di Jakarta, Makassar, dan Medan. "Dia harus perbaiki dong, paling nggak perbaiki tungkunya dan prosesing-nya juga. Yang penting jangan sampai pencemarannya tersebut banyak, bisa repot kita nanti. Emisi 26 persen enggak tercapai. Karena emisinya, maka perusahaan harus tanggung jawab," tegas dia.

No comments:

Post a Comment