Seorang sumber, seorang agen biro jasa pengurusan izin usaha, yang enggan disebutkan namanya membeberkan rincian izin usaha yang harus dikantongi seorang investor, agar dapat mendirikan usaha di Indonesia. Ada tiga kelompok perizinan yang harus dipenuhi, pertama adalah izin pendirian usaha, izin operasional usaha, dan izin perluasan usaha.
Izin pendirian usaha, dokumen yang harus dipenuhi dan lembaga penerbitnya, antara lain:
- Izin Prinsip diterbitkan BKPM
- Akta Pendirian Usaha diterbitkan Notaris
- Nama Terdaftar Perusahaan diterbitkan Kementerian Hukum dan Ham
- NPWP Perusahaan dan NPWP penanggungjawab perusahaan diterbitkan Dirjen Pajak
- Tanda Daftar Perusahaan diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Daerah
- Nomor Induk Kepabeaan diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai
- Masterlist/Pembebasan Bea Masuk diterbitkan oleh BKPM
- Angka Pengenal Importir Umum/Produsen ditebitkan BKPM
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diterbitkan oleh BKPM
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
Izin operasional perusahaan, dokumen yang harus dipenuhi dan lembaga penerbitnya, antara lain:
- Izin Lokasi atau domisili diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan
- Izin Undang Undang Gangguan (UUG) Gedung atau Kantor diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
- Izin ketenagakerjaan diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja yang terdiri dari:
a. Wajib Lapor Perusahaan
b. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
c. Izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)
d. Kartu izin tinggal tetap (Kitas) untuk tenaga kerja asing - Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSPS) untuk tenaga kerja asing yang membawa keluarga, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk tenaga kerja asing yang tinggal selama masa kerja, diterbitkan oleh Kelurahan
Dokumen yang harus dipenuhi sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk pendirian Usaha. Namun ada izin tambahan yang perlu dipenuhi antara lain:
- Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
- Izin Mendirikan Bangunan, untuk perluasan bangunan yang akan dilakukan, diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
Seorang agen penyedia jasa pengurusan izin usaha yang ditemui di Kantor BKPM menuturkan, waktu pengurusan yang lebih singkat menjadi jualan utama dalam bisnis jasa mengurus izin usaha. Hal ini menjadi 'solusi' bagi para calon investor yang tak mau repot-repot.
"Misalnya kalau paket PMA (Penanaman Modal Asing), standar kami 10-20 hari. Itu pengurusan izin pendaftaran-pendaftaran modal di BKPM, Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, Domisili Perusahaan dari Pemda, NPWP perusahaan dari kantor pajak sampai pengesahan nama dan bentuk usaha dari Kemkumham. Kalau urus sendiri, bisa 10 bulanan. Ini sudah terbukti," ungkap agen tersebut yang dirahasiakan namanya, Rabu (4/12/2014).
Ia mengaku yang membuat waktu mengurus izin di agen jasa pengurus izin lebih cepat daripada mengurus sendiri karena, para agen sudah punya jaringan orang dalam di BKPM. "Sebenarnya sih proses standar. Cuma karena kita kenal, kita bisa minta proses diprioritaskan. Selain itu kita juga biasanya bisa kerjakan dari kantor langsung karena sudah kenal kita bisa komunikasi dengan fax atau email dengan petugas-petugas di masing-masing instansi," jelasnya.
Selain jaringan yang sudah dimiliki, agen dari biro jasa ini juga bisa bergerak cepat karena mendapat prioritas dari banyaknya pihak yang diurus perizinannya. "Kita juga kan yang diurus beberapa orang, jadi sekaligus. Nah, karena sekaligus itu makanya yang kasih perizinan itu mau buat ngerjain punya kita duluan. Jadi lebih cepat dari pada yang urus perseorangan," tutur agen tersebut.
Ia mengatakan, bisnis seperti ini tak hanya dilakoni perusahaan tempatnya bekerja saja. Paket pengurusan izin pun berbeda-beda antara satu biro jasa dengan biro jasa lainnya, begitu pula dengan tarif yang dikenakan. Tarif yang berlaku untuk satu paket bisa mencapai Rp 60 juta. "Prinsipnya ada uang ada barang. Kalau mau lebih cepat tentu bisa dikonsultasikan," pungkasnya.
Mengurus perizinan di Indonesia memang bukan barang murah karena ada saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Selain proses penerbitan izin yang berbelit, biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Seorang yang sedang mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang namanya dirahasiakan, menyampaikan pengalamannya , kamarin (3/12/2014). Ia menuturkan harus merogoh uang, termasuk hanya untuk urusan mengecek nama perusahaan di Kementerian Hukum dan Ham.
"Kan kalau mau mendirikan usaha pertama harus cek, nama perusahaan kita sudah ada yang pakai sebelumnya nggak. Kalau sudah ada berarti kita harus cari nama lain. Sekali nge-cek biayanya Rp 500.000," tutur wanita tersebut, Rabu (3/12/2014). Ia menceritakan, harus mengeluarkan dana untuk mengurus akta pendirian perusahaan. "Itu biayanya yang paling besar, sekitar Rp 7 juta. Urusnya ke notaris," katanya.
Wanita ini merinci sejumlah pengeluaran untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian usaha. Setelah dokumen-dokumen pendukung lengkap, maka bisa diajukan ke BKPM, seperti mengurus izin prinsip. Izin-izin tersebut diantaranya adalah Izin Lokasi atau Izin Domisili yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat dengan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta tergantung lokasi. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di kantor pajak dengan biaya Rp 1 juta.
Selain itu, tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Daerah dengan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta tergantung lokasi Belum lagi izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sekitar Rp 10 juta. Ia juga menyebutkan biaya pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 15 juta.
"Itu belum semua sepertinya, karena ini saya masih ada yang harus diurus-urus lagi. Duit terus," keluhnya. Dari berbagai perizinan yang dikeluarkan BKPM, ada beberapa syarat dokumen/izin yang masih harus dikeluarkan oleh instansi lain. Sehingga konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini masih belum 'murni', targetnya pada Februari 2015 sistem PTSP tunggal mulai diterapkan, karena kementerian dan lembaga sudah mendelegasikan wewenangnya ke BKPM.
Bisnis biro jasa tak hanya berlaku untuk mengurus SIM/STNK hingga menyediakan pembantu rumah tangga (PRT). Demikian juga berlaku untuk para investor atau masyarakat yang mau akan mengurus izin investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mereka menjanjikan pengurusan izin lebih cepat daripada mengurus sendiri.
Investor bisa menggunakan jasa agen pengurusan izin dengan membayar imbalan sejumlah uang yang tak sedikit. Berdasarkan penelurusan, saat menyambangi kantor BKPM, Rabu (3/12/2014), sempat menemui seorang agen yang bekerja pada biro jasa mengurus izin usaha. Agen yang tak mau disebutkan namanya ini menawarkan jasa pengurusan izin lengkap untuk keperluan pendirian usaha, mulai dari perencanaan hingga keluarnya izin usaha tetap (IUT) dengan biaya jasa bisa mencapai Rp 60 juta/paket.
"Kita bantu dari mulai pesan nama perusahaan di Kemenkumham, izin prinsip di BKPM, NIK Bea Cukai sampai jadi Izin Usaha Tetap (IUT). Namanya paket Perizinan Usaha PMA (penanaman modal asing), biayanya Rp 60 jutaan. Itu izin-izin saja, kalau nanti ada urus pembebasan lahan untuk pabrik atau gudang, itu di luar paket," ujar agen tersebut.
Ia memberikan estimasi waktu proses perizinan yang lebih mudah dan lebih sederhana tanpa perlu repot menyambangi kantor-kantor instansi terkait di luar pelayanan BKPM. Faktanya saat ini, untuk mendapatkan dokumen persyaratan perizinan di BKPM sebagian harus datang-datang ke instansi lain seperti kementerian maupun lembaga.
"Sebenarnya sih proses standar. Cuma karena kita kenal, kita bisa minta proses diprioritaskan. Selain itu kita juga biasanya bisa kerjakan dari kantor langsung karena sudah kenal kita bisa komunikasi dengan fax atau email dengan petugas-petugas di masing-masing instansi," jelas agen tersebut.
Selain jaringan yang sudah dimiliki, agen dari biro jasa ini juga bisa bergerak cepat karena mendapat prioritas, karena banyak pihak yang diurus perizinannya oleh agen tersebut. Pihak biro jasa ini menolak bila mereka disebut sebagai calo alias perantara. Para pengunjung yang datang ke BKPM yang mengurus perizinan, tidak akan menyadari keberadaan mereka karena operasi mereka tak secara terbuka menawarkan jasanya di depan umum.
Para agen yang dijumpai tak langsung menyodorkan harga untuk setiap jasa yang mereka tawarkan seperti umumnya yang dilakukan seorang calo di berbagai tempat seperti stasiun, terminal dan lainnya. "Kami ini bekerja di perusahaan legal. Memang perusahaan kami biro jasa yang menawarkan jasa pengurusan izin. Kalau calo kan orang lontang-lantung yang cari celah saja. Masa kita disamakan dengan calo, nggak dong," tegasnya.
Menurutnya para agen biasanya lebih banyak bekerja di kantornya masing-masing. "Kita ke sini bisanya cuma berkenalan, eksekusinya tetap di kantor kami setelah berkonsultasi. Klien-klien yang sudah kenal pun biasanya langsung ke kantor, nggak ke sini (kantor BKPM)," pungkas agen tersebut
No comments:
Post a Comment