Tuesday, May 3, 2016

Tenaga Kerja Asing Sebanyak 67,60 persen Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melansir, sebanyak 67,60 persen tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia belum memiliki jaminan sosial tenaga kerja (tenaker).  Padahal, pasal 11 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, jumlah TKA di Indonesia mencapai 69.025 orang. Namun, masih ada gap dalam melaksanakan program jaminan sosial bagi TKA di Indonesia.

“Kepesertaan TKA di BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 22.370 orang atau cuma 32,40 persen saja yang sudah dilindungi program jaminan sosial. Padahal, tenaker Indonesia yang bekerja di luar negeri wajib mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah di negara mereka bekerja,” ujarnya, Selasa (3/5).

Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, ia memperkirakan, semakin banyak arus masuk TKA di Indonesia. Di sisi lain, MEA menjadi peluang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk merangkul lebih banyak pekerja asing mengikuti program jaminan sosial di Indonesia.

Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kompetensinya dalam memberikan jaminan sosial bagi TKA. Atas dasar hal itu, BPJS Ketenagakerjaan juga harus bersiap mempersiapkan sumber daya manusianya dan teknologi, termasuk keterampilan bahasa untuk menyambut TKA.

“Selain itu, kami juga harus memikirkan untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaker Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kami harus melakukan sinergi atau kerja sama dengan social security di negara-negara kantong TKI berkumpul. Agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat,” imbuh Agus.

Sebagai informasi, dari total 122,3 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 19 juta orang yang terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Berarti, lebih dari 103 juta pekerja belum memiliki perlindungan dan jaminan sosial tenaker

No comments:

Post a Comment