Wednesday, December 17, 2014

Larangan Sepeda Motor Lewat Bunderan HI dan Merdeka Barat Rugikan Pengusaha 190 Triliun

Gara gara Ahok berambisi ingin dikenang hingga ratusan tahun setelah menjabat, Ahok paksakan larangan sepeda motor yang berdampak macet total dimana-mana. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia, Amir Syamsuddin, menyatakan pelarangan sepeda motor melewati jalan protokol berpotensi merugikan pengusaha.

Amir memperkirakan kerugian sektor usaha ini bisa mencapai Rp 190 triliun. "Ini mengganggu perekonomian," kata Amir di Jakarta Barat, Selasa, 16 Desember 2014.  Amir menjelaskan, dari 190 perusahaan jasa pengiriman logistik yang beroperasi di Jakarta, sebanyak 80 persen menggunakan kurir sepeda motor. Sebanyak 190 perusahaan tersebut melayani pengiriman logistik ke seluruh Nusantara. "Sebanyak 80 persen ini berkaitan dengan 15 ribu tenaga kerja," ujarnya.

Amir menambahkan, dampak lainnya adalah potensi keterlambatan pengiriman dokumen. Paket surat yang semestinya bisa dikirim dalam waktu satu hari bisa menjadi tiga hingga empat hari. "Distribusi dokumen ke kantor-kantor akan menjadi lebih melambat," ujar Amir.

Menurut dia, uji coba pelarangan sepeda motor di Bundaran HI sampai Medan Merdeka Barat jangan hanya dilihat sudut pandang sempit. Namun demikian, kata Amir, perlu diperhatikan jika diterapkan di seluruh jalan protokol.

Alasannya, kata Amir, tak semua tempat bisa ditembus melalui jalan belakang. "Banyak perkantoran yang tak bisa dicapai melalui jalan lain. Perkantoran di Plaza Senayan, contohnya," kata Amir.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), M. Kardial, mengatakan seharusnya pemerintah membuat pengecualian bagi sepeda motor yang dilarang melintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.

"Mestinya bisa dikecualikan bagi sepeda motor yang dipakai sebagai jasa pengiriman," kata Kardial di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. Menurut dia, sepeda motor para kurir bisa dibedakan dengan cara memberikan tanda di boks atau menggunakan stiker Asperindo.

Mulai hari ini, Rabu, 17 Desember 2014, Pemerintah DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aturan tersebut diuji coba selama sebulan ke depan dan berlaku sepanjang hari.

Sekretaris Jenderal Asperindo Amir Syamsuddin berujar aturan pembatasan sepeda motor berpotensi merugikan sektor jasa pengiriman logistik. Amir memperkirakan kerugian sektor usaha ini mencapai Rp 190 triliun. "Ini dapat mengganggu perekonomian," kata Amir.

Amir menjelaskan, sebanyak 152 atau 80 persen dari 190 perusahaan jasa pengiriman logistik yang beroperasi di Jakarta, menggunakan kurir sepeda motor. Perusahaan yang menggunakan kurir sepeda motor itu mempekerjakan 15 ribu orang.

Amir menambahkan, dampak lain dari pembatasan sepeda motor di jalan protokol ini adalah potensi keterlambatan pengiriman dokumen. Paket surat yang semestinya bisa dikirim dalam tempo satu hari, bisa menjadi 3-4 hari. "Distribusi dokumen ke kantor-kantor menjadi lebih lambat," ujarnya.

No comments:

Post a Comment