Tim Reformasi Tata Kelola Migas menduga modus suap seperti yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron juga terjadi di beberapa daerah lain. Sebabnya, banyak badan usaha milik daerah (BUMD) yang tak memiliki infrastruktur layak. Di sisi lain, mereka diwajibkan mengelola 10 persen blok migas di daerahnya.
Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, mengatakan kondisi itulah yang dimanfaatkan para mafia migas. "Ada celah di sana, para mafia susah ikut tender, jadi mereka mendekati BUMD," ujar Fahmy saat dihubungi, Rabu, 3 Desember 2014. Bahkan dia menduga kebanyakan BUMD yang memiliki jatah pengelolaan blok migas dikuasai para mafia.
Fuad Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap yang diterimanya saat menjabat Bupati Bangkalan. Fuad diduga menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonio Bambang Djatmiko. Uang itu diduga terkait dengan pembayaran suplai gas ke BUMD PD Sumber Jaya.
Kejadian itu, tutur Fahmy, semakin menunjukkan mafia migas berada di berbagai tempat. Menurut dia, mafia migas umumnya memanfaatkan lemahnya tata kelola serta kedekatan dengan pembuat kebijakan
Fahmy mengatakan, dalam penunjukan penyaluran gas, biasanya terdapat dua cara yaitu tender dan penunjukan langsung. Selama ini, dia menilai proses tender selalu dimenangi pihak yang memiliki kedekatan dengan pemegang kebijakan.
Adapun kelamahan pada penunjukan langsung adalah pihak yang ditunjuk. BUMD sebagai pihak yang ditunjuk kebanyakan tak punya kemampuan dan infrastruktur yang layak. Ketidakmampuan BUMD inilah yang dimanfaatkan para trader. "Sering kali mereka menyogok," ujarnya.
No comments:
Post a Comment