Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA SP) untuk pembiayaan sekunder perumahan. “Sejauh ini, PT Sarana Multigriya Finansial sudah tertarik dan menunjukkan keseriusannya melakukan penerbitan EBA SP tahun depan,” ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal I Sarjito saat jumpa pers, Senin, 1 Desember 2014.
EBA SP adalah efek bentuk obligasi ataupun saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi yang akan membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal.
Aset keuangan yang dibeli ini, ujar Sarjito, hanya dibatasi pada piutang kredit pemilikan rumah (KPR) saja. “Penerbitan efek ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan,” tuturnya.
Peraturan OJK (POJK) tentang EBA SP ini memberikan pedoman sekuritisasi tagihan KPR yang kemudian dijual ke masyarakat melalui penerbitan EBA, baik yang dilakukan melalui penawaran umum maupun strategi partner. “Ini merupakan upaya pendalaman pasar, untuk merespons kebutuhan pasar,” katanya.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Raharjo Adisusanto yakin beleid itu bisa membantu perbankan memperoleh likuiditas pembiayan perumahan melalui pasar modal dengan tahapan sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi. “Penerbitan ini juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan,” ujarnya.
Selama ini, tutur Raharjo, pembiayaan bank untuk KPR masih menggunakan sumber dana jangka pendek, seperti tabungan, deposito, dan giro, yang disebut dana pihak ketiga (DPK). “Melalui transaksi sekuritisasi, dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang dapat di akses sektor perumahan.”
No comments:
Post a Comment