Seorang pensiunan TNI bernama O. Sugandi dituduh menerima pencairan kredit sebesar Rp 7,7 miliar dari sebuah bank swasta pada 2010. Padahal Sugandi telah meninggal sejak 2003. "Kami tidak tahu bagaimana caranya bapak yang sudah meninggal bisa mengajukan kredit sebanyak itu," kata Heny Susanti, 47 tahun, anak Sugandi.
Menurut Heny, keluarga baru mengetahui ihwal utang-piutang itu setelah Pengadilan Negeri Tangerang mengirim surat pada 6 Mei 2014. Isi surat itu adalah penetapan sita eksekusi lahan milik keluarga Sugandi seluas 4.225 meter persegi di Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.
Dalam surat sita eksekusi itu disebutkan bahwa pengajuan kredit Rp 7,7 miliar tersebut dilakukan oleh PT Petro Kencana dengan direktur utama Andi Rusli Sajo dan O. Sugandi sebagai direktur. Sebagai agunan, PT Petro menyerahkan sertifikat lahan seluas 4.225 meter persegi. "Kami telah telusuri bahwa PT Petro itu fiktif dan nama ayah saya dipalsukan," kata Heny.
Heny menduga orang yang memalsukan identitas ayahnya adalah Andi Rusli. "Dia teman adik saya, Deni Purnamasari," kata Heny.
Menurut Heny, setelah ayahnya meninggal, sertifikat tanah memang dipegang oleh Deni. Adiknya itu mengaku sertifikat dipinjamkan kepada Andi Rusli pada 2010. "Kami menduga sertifikat itulah yang digunakan untuk mengajukan kredit ke bank," kata Heny. "Yang menjadi pertanyaan, mengapa bank sangat gegabah memberikan kredit tanpa memeriksa lagi?"
Amin Nasution, kuasa hukum Heny, mengatakan keluarga ahli waris akan menuntut bank untuk mengembalikan sertifikat milik keluarga. "Kami juga telah melaporkan pihak-pihak yang kami anggap merugikan ke Polres Kota Tangerang secara pidana," kata Amin.
Ahli waris keluarga almarhum O. Sugandi meminta Otoritas Jasa Keuangan menindaklanjuti laporan mereka tentang pencairan dana kredit Rp 7,7 miliar. Dana itu dikucurkan dengan mencatut nama Sugandi yang sudah meninggal pada 2003. "Kami sudah melaporkan ke OJK pada Juni 2014 melalui surat resmi, namun hingga kini belum ada tanggapan," kata kuasa hukum keluarga korban, Amin Nasution.
Menurut penelusuran anak sulung mendiang Sugandi, Henny Susanti, data ayahnya sengaja dipalsukan oleh seseorang untuk mengurus pengajuan kredit ke sebuah bank swasta nasional. "Termasuk sosok ayah saya juga dipalsukan. Orang ini datang ke bank untuk mengajukan kredit dan cair, ini sudah semacam (aksi) mafia. Saya kira perlu diselidiki orang dalam bank," ujar Heny.
Henny mengatakan menyimpan dokumen tentang ayahnya, termasuk tanda tangan aslinya. "Ada dokumen tanda tangan ayah saat sehat, sakit dan terkena Parkinson,"kata Henny.
Sebelumnya, ahli waris Sugandi, Heny dan adik-adiknya, kaget mendapati ayahnya dituduh memiliki kredit macet senilai Rp 7,7 miliar plus bunga hingga mencapai lebih dari Rp 9 miliar. Heny baru tahu nama ayahnya dipalsukan setelah datang surat penetapan sita eksekusi lahan seluas 4.225 meter persegi dari Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 6 Mei 2014.
"Atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan ayah saya almarhum, kami kakak-beradik, berempat, melakukan perlawanan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Heny.
Dalam surat sita eksekusi itu disebutkan bahwa kredit diajukan oleh PT Petro Kencana dengan Direktur Utama Andi Rusli Sajo dan O. Sugandi sebagai direktur. Kredit diajukan dengan mengagunkan sertifikat lahan seluas 4.225 meter persegi.
Amin Nasution mengatakan pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Tangerang mengembalikan sertifikat milik ahli waris yang sah. "Ini soal kehormatan keluarga, ada makam orang tua ahli waris di pekarangan yang sertifikatnya saat ini dipegang Bank Danamon," kata Amin.
Amin menyatakan pihaknya tidak menuntut secara materiil atas kerugian yang ditimbulkan akibat munculnya perkara ini. "Kami juga telah melaporkan pihak-pihak yang kami anggap merugikan ke Polres Kota Tangerang secara pidana," kata Amin.
No comments:
Post a Comment