Sunday, August 30, 2015

14 Karyawan PT. Panca Rasa Pratama Teh Prendjak Di PHK Tanpa Pesangon

Sebanyak 14 orang karyawan PT Panca Rasa Pratama (PRP) diberhentikan tanpa pesangon, pada Jumat (31/5) lalu. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan yang sehari – harinya sebagai buruh pabrik Teh Prendjak di KM 8 Tanjungpinang itu juga, dinilai sepihak dan tanpa alasan atau keterangan yang jelas dari Perusahaan.

Akan hal itu, para pekerja yang di PHK tersebut melakukan aksi damai didepan pabrik tempat mereka bekerja, pada Selasa (3/6). Dalam aksinya, para karyawan menuntut hak mereka dan mempertanyakan pemberhentian yang tanpa alasan jelas perusahaan.

Salah seorang karyawan PT PRP yang di PHK, Liza (31) mengaku tidak mengetahui alasan perusahaan memberhentikannya besama belasan karyawan lainnya. “Kami lakukan seperti ini, karena hanya ingin tahu kenapa kami diberhentikan secara mendadak. Aksi ini juga, sudah tiga hari kami lakukan didepan pabrik ini, dan dengan tujuan agar perusahaan memberi keterangan yang jelas kepada kami yang di PHK,” ucap Liza saat ditemui www.isukepri.com.

Selain itu, kata dia, 14 karyawan yang di PHK itu juga merupakan karyawan tetap, dan telah bekerja selama belasan tahun di perusahaan Panca Rasa Pratama. “Paling sedikit 11 tahun, dan paling lama 26 tahun bekerja di perusahan ini yang diberhentikan. Untuk itu, kami bertanya kepada perusahaan atas pemberhentian secara mendadak dan tanpa keterangan yang jelas dari pihak perusahaan Teh Prendjak,” papar Liza.

Sementara, Liza sendiri telah bekerja di perusahaan tersebut selama 13 tahun. Namun, pemberhentian secara mendadak tersebut hanya melalui selembaran surat pemberitahuan pemberhentian yang tanpa disertakan alasan. “Setelah membuka surat itu dan membacanya, ternyata kami dinyatakan sudah tidak boleh lagi bekerja atau di PHK pada 31 Mei 2014. Padahal, dalam surat tersebut, masa kerja kami habis pada 15 April 2014, namun kenapa diberitahukan pada akhir Mei 2014,” ujarnya.

Surat PHK itu juga, kata dia, dikeluarkan untuk 14 orang dan tidak diperbolehkan untuk bekerja lagi di PT PRP atau Teh Prendjak. “Kami hanya mempertayakan kepada perusahaan apa alasannya kami diberhentikan. Namun sampai saat ini, kejelasan itu belum ada dari perusahaan. Memang permasalahan ini sudah sampai ke Disnaker Kota Tanjungpinang, tapi sampai saat ini belum jelas tentang nasib kami. Apalagi sekarang mau dekat lebaran. Kami minta supaya kami bekerja lagi seperti biasa,” katanya.

Sementara, hingga saat ini, pihak perusahaan PT PRP/ Teh Prendjak belum bisa dihubungi media ini. Inggrit menuturkan, saat rapat bersama Bandi dan Wali kota Tanjungpinang, semua keluhan saat bekerja telah disampaikan. Inggrit mengatakan, saat itu Bandi terkejut mendengar mereka dipecat karena belasan karyawan yang dipecat tersebut sudah lama sekali bekerja dengan Bandi.

“Iya kita lihat saja tanggal 6 (September) nanti gimana keputusan Pak Bandi dengan cerita kami. Mudah-mudahan kami diterima kembali,” kata Inggrit. Sementara itu, Manajer PT PRP, Faisal, saat dihubungi, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan kepada Bandi bahwa 14 eks-karyawan tersebut mengundurkan diri. Dia juga tetap pada pendiriannya bahwa dia telah melakukan PHK dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita tidak ada dendam atau berpihak. Jika pekerja sudah tidak bisa diajak kerja sama ya kita tidak bisa bersama. Pak Bandi kan tidak tahu kerja mereka. Saya yang mengawasi, kita sudah lakukan dengan prosedur,” terang Faisal. Pertemuan dengan Bos ‘Teh Prendjak’, Nasib Mantan Karyawan Diputuskan 6 September

Empat belas eks-karyawan PT Panca Rasa Pratama pulang dengan tangan kosong setelah melakukan pertemuan dengan Bandi, bos perusahaan “Teh Prendjak”, Sabtu (23/8/2014) kemarin. Pertemuan bersama Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sejak pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, tidak menemukan jalan keluar.

Koordinator eks-karyawan, Inggrit, mengatakan, saat rapat memang mereka menyampaikan keluhan. Kendati demikian dari pihak Bandi sendiri belum dapat menanggapi keluhan mereka. Bandi hanya berjanji untuk bertemu dengan mantan karyawannya tersebut pada tanggal 6 September mendatang saat dirinya kembali ke Tanjungpinang setelah pulang dari Tiongkok.

“Tadi saat rapat memang belum ada kesepakatan. Pak Bandi belum ada tanggapan terkait permintaan kami untuk bekerja kembali. Tapi untuk upah proses dan THR sepertinya ada iktikad baik. Namun keputusannya nanti, tanggal enam (September),” kata Inggrit saat ditemui di pabrik, Sabtu (23/8/2014) kemarin.

Sementara,Lis Darmansyah yang telah berjanji mengupayakan agar upah proses dan THR eks-karyawan akan dibayarkan Bandi, mengatakan bahwa janjinya tersebut sudah mendapatkan lampu hijau. Kemungkinan tanggal 6 September mendatang uang tersebut akan dibayarkan.

“Saya di sini sebagai penengah yang berjanji, tapi janji saya sudah ada iktikad baik dari Pak Bandi. Mudah-mudahan tanggal enam nanti dibayarkan. Mengenai permintaan para pekerja yang meminta bekerja kembali, saya tidak ada berjanji tapi Pak Bandi masih fikir-fikir. Yaa doakan saja mereka bisa bekerja kembali,” kata Lis saat ditemui di lokasi yang sama.

Sejak Sabtu, para pekerja yang melakukan aksi demo solidaritas untuk 14 eks-karyawan, telah masuk bekerja seperti biasa. Inggrit dan rekan-rekannya pun telah pulang ke rumah masing-masing dan memilih berhenti lakukan “aksi menginap” hingga waktu yang belum dapat ditentukan. “Untuk sekarang kita pulang. Tapi tidak menutup kemungkinan kita lakukan demo yang lebih besar lagi,” ujarnya

No comments:

Post a Comment