Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku terimbas gejolak pasar saham. Sebab ada portofolio yang dibenamkan di pasar modal. Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengakui, perekonomian yang lesu saat ini berdampak pada dana kelolaan jaminan hari tua (JHT). Namun meski demikian, dampak yang dirasakan belum besar terhadap keseluruhan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dana kelolaan bulan Juli secara nominal belum menunjukkan penurunan.
"Memang ada dampak pelemahan pasar saham namun masih terbantu oleh akumulasi iuran baru. Meski demikian, manfaat kepesertaan (imbal hasil) tidak berkurang," ujar Pramudya, Selasa (25/8). Hingga Juli 2015, dana kelolaan JHT sebesar Rp 170 triliun. Gonjang-ganjing ekonomi yang terjadi belakangan ini tidak menutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, dampak PHK akan mengurangi iuran pekerja, dari yang semula membayar iuran JHT menjadi tidak membayar iuran karena telah menganggur. Kondisi ini dikhawatirkan menggerus dana kelolaan.
"Kami akan lihat sejauh mana dampaknya terhadap dana kelolaan. Lihat akhir Agustus ini," kata Pramudya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cepat merespons gemuruh yang melanda pasar saham nasional. Sebagai lembaga yang diamanatkan mengelola jaminan sosial pekerja, mereka terus mengatur ulang portofolio agar selalu dapat untung di saat serba susah ini.
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya telah melakukan antisipasi atas gejolak yang terjadi di pasar saham. Hal ini mengingat besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memungkinkan memindahkan portofolio (switching) dalam porsi besar sekaligus.
Perubahan portofolio sudah dilakukan secara bertahap dengan mengurangi penempatan pada instrumen pasar modal. "Kebijakan kami adalah melakukan review portofolio setiap tiga bulan sekali. Makin lama, makin pendek di review-nya," papar Pramudya, Selasa (25/8). Saat ini, dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) per Juli mencapai Rp 170 triliun. Pada periode yang sama, total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 36 juta peserta. Jumlah tersebut meliputi peserta aktif dan non aktif.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekitar 18 jutaan, dimana 13 juta diantaranya merupakan pekerja sektor formal, 5 juta merupakan pekerja jasa konstruksi yang bekerja di proyek-proyek dan sisanya sekitar 600.000 tergolong pekerja informal.
Sisanya merupakan peserta yang non aktif, artinya terdaftar dan masih memiliki haknya meski tidak aktif membayar iuran. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membukukan dana kelolaan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 170 triliun hingga Juli 2015. Iuran ini dapat digunakan ketika memasuki masa pensiun dan dapat dicairkan sekaligus (langsam).
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, total dana kelolaan jaminan hari tua hingga tujuh bulan pertama sebesar Rp 170 triliun. Dana kelolaan ini merupakan hasil iuran antara pekerja dan pemberi kerja sebesar 5,7%, di mana iuran pekerja melakukan iuran 2% per bulan sementara pemberi kerja melakukan iuran sebesar 3,7% per bulan. "Dalam aturan baru, manfaat jaminan hari tua ini bisa diambil sekaligus (langsam)," ujar Pramudya, Selasa (25/8).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015. Beleid ini menggantikan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015. Semula, PP nomor 46 tahun 2015 memberikan dua pilihan pada peserta jaminan hari tua agar bisa mencairkan jerih payahnya. Dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun, peserta dapat mencairkan 10% dana JHT untuk keperluan mendesak. Alternatif lainnya, peserta dapat mencairkan 30% dana JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau kredit perumahan rakyat (KPR).
Namun, kini lahirnya PP nomor 60 tahun 2015 memungkinkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT seluruhnya apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pencairan dana JHT dapat diambil setelah satu bulan pengajuan, sehingga peserta tidak perlu menunggu hingga 10 tahun seperti aturan lama.
"PP 60 tahun 2015 mulai berlaku pada 1 September 2015. Jadi, korban PHK dapat menikmati seluruh dana JHT-nya. Nanti apabila dia kembali bekerja, maka status kepesertaannya mulai dari nol lagi," imbuh Pramudya.
No comments:
Post a Comment