"Termasuk dalam hal kaum buruh yang akan turun demo pasda tanggal 1 September 2015 agar dapat mempertimbangkan rencana tersebut. Di kala kondisi ekonomi kita seperti ini,buruh demo kelihatannya kurang tepat dan makin menambah ketidak percayaan investor kepada kita," kata anggota dewan pengupahan DKI Jakarta ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2015)
Ia mengatakan, seharusnya aspirasi buruh yang ingin disampaikan kepada pemerintah tidak perlu turun ke jalan, karena akan mengganggu aktivitas perdagangan dan bisnis. Alangkah baiknya aspirasi itu disampaikan melalui dialog atau dengan audensi akan lebih efektif dan terarah dari pada harus demo kejalanan yang menurunkan produktivitas pekerja.
Beberapa aspirasi buruh yang ingin disampaikan antara lain:
- Permintaan menurunkan harga barang pokok dan BBM (karena harga minyak dunia telah turun).
- Meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk tidak terjadinya PHK besar-besaran akibat dampak kurs rupiah yang semakin melemah dan menurunnya daya beli masyarakat akibat pertumbuhan ekonomi kita tidak sesuai target.
- Memproteksi masuknya tenaga kerja asing.
- Kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar 25%.
- Merevisi jaminan kesehatan, jaminan pensiun, perbaikan aturan kesehatan dan keselamatan kerja dan pengadilan Hubungan Industrial dengan merevisi UU 2/2004.
Ia berharap, para buruh bisa manfaatkan institusi formal yang tersedia untuk menyalurkan aspirasi dan mengurangi aksi demo turun ke jalan dalam rangka menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif. "Di era AEC (ASEAN Economic Community) 2015 yang akhir tahun ini akan diberlakukan tidak tepat lagi buruh demo turun ke jalan, karena persaingan dengan tenaga kerja dari 9 Negara ASEAN lainnya akan terbuka. Buruh kita harus meningkatkan kompetensi, skill, dan produktivitas untuk dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Sarman juga menanggapi soal permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar 25% masih terlalu dini dibicarakan, karena Dewan Pengupahan sampai saat ini masih dalam proses survei. Khusus di DKI Jakarta, Dewan Pengupahan akan melakukan survei sebanyak 4 kali dan saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali untuk menetapkan angka KHL, sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan besaran kenaikan UMP 2016.
Sampai saat ini dewan pengupahan masih memakai peraturan yang ada dalam melakukan survei maupun menetapkan UMP 2016. Ia berharap agar kaum buruh/pekerja dalam menuntut kenaikan UMP 2016 tidak berlebihan,harus melihat realitas yang ada yaitu situasi dan kondisi ekonomi terkini.
"Kita harapkan pada kondisi seperti ini dunia usaha jangan melakukan PHK, sembari kita menunggu langkah konkret pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian kita dari keterpurukan," katanya.
No comments:
Post a Comment