Baca : Daftar Gaji Para Pegawai Pajak Paling Rendah Rp. 21 Juta Per Bulan
Sebagai langkah antisipasi, Bambang mengatakan Kementerian Keuangan dimungkinkan untuk menambah pembiayaan melebihi ketentuan guna menambal pelebaran defisit. Kebijakan itu ditungakan Bambang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang terbit pada 21 Agustu 2015.
Ada tiga opsi tambahan pembiayaan yang diperbolehkan Menkeu, yakni menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), menarik pinjaman siaga dari kreditur asing, atau menerbitkan surat berharga negara (SBN). SAL merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang pembiayaan Anggaran (SiKPA).
Sementara pinjaman siaga, kata Menkeu, yang berpotensi ditarik berasal dari lembaga multilateral dan bilateral, antara lain dari Bank Dunia melalui Program for Economic Resilience, Investment and Social Assisstance in Indonesia (PERISAI), dan ADB di bawah kerangka Precautionary Financing Facility atau Countercyclical Support Facility.
"Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan ditetapkan dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015," jelas Bambang seperti dikutip dari salinan PMK Nomor 163/PMK.05/2015.
Sebelumnya, Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan PMK tersebut hanya penegasan secara administrasi terhadap progonosis fiskal yang telah disampaikan ke Badan Anggaran DPR pada bulan lalu. Adapun potensi defisit anggaran tahun ini, kata Suahasil, diproyeksi melebar menjadi 2,2 persen PDB sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Semester I APBNP 2015.
"Proyeksi kami defisit melebar jadi 2,2 persen PDB dari rencana 1,9 persen PDB," tuturnya, Ahad (30/8). Dalam Laporan Semester I APBNP 2015, realisasi defisit diperkirakan sebesar rp 76,43 triliun atau 0,66 persen PDB. Sementara pada paruh kedua 2015, defisit APBNP 2015 diperkirakan sebesar Rp183,59 triliun atau 1,58 persen PDB. Dengan demikian, realisasi defisit fiskal pada 2015 diyakini melebar dari Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen PDB menjadi Rp 260,02 triliun atau 2,23 persen PDB.
No comments:
Post a Comment