Thursday, August 27, 2015

Obral Tax Holiday, Pemerintah Kini Buru Pedagang Kecil Untuk Kompensasi Pajak

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tak memperdulikan potensi penerimaan negara yang bakal hilang akibat obral fasilitas keringanan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku industri pionir.

"Tujuannya kan untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia supaya pertumbuhan cepat. Pertumbuhan cepat, maka pajak naik. Jangan bicara loss (kehilangan penerimaan) sekarang," ujar Bambang di kantornya, Kamis (27/8). Kendati demikian, Menkeu mengaku sudah punya hitung-hitungan potensi penerimaan yang tertunda masuk ke kas negara dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Namun, Bambang menolak untuk mengungkapkan estimasi potential loss tersebut.

Baca : Aparat Pajak Akan Buru Pedagang Beromzet 400 Juta Per Bulan Untuk Bayar Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan, kisaran pengurangan PPh badan yang bisa diberikan kepada pelaku industri paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.

Apabila ketentuan sebelumnya hanya terdapat lima bidang usaha yang berhak dapat tax holiday, di PMK yang baru ini diperluas menjadi sembilan bidang usaha. Selain itu, jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang, dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi paling lama 20 tahun.

Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan terakhir PT Oki Pulp and Paper Mills. Mengantri di belakangnya PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia, yang sampai saat ini belum mendapat izin Menkeu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap kebijakan tax holiday yang baru bisa meningkatkan investasi manufaktur yang menjadi sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi. Semakin banyaknya investasi manufaktur, BKPM berharap produksi bertambah dan bisa meningkatkan daya saing industri lokal.

"BKPM menyambut baik pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Jokowi," tegas Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan pers dikutip Rabu, (26/8).

Franky yakin hal tersebut akan terwujud setelah menerima banyak laporan dari para investor bahwa mereka menunggu pemberlakuan kebijakan tax holiday yang baru ini mengingat cakupan kebijakan ini ditambah ke beberapa sektor. Sebagai informasi, di dalam PMK Nomor 159 tahun 2015 tersebut dijelaskan bahwa industri yang berhak mendapat fasilitas fiskal tersebut akan menjadi sembilan sektor setelah sebelumnya hanya tercatat lima sektor saja.

Sektor yang ditambah tersebut antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). "Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur," tambah Franky.

Mantan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI)ini juga mengaku sedang menyusun Standard Operating Procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday, sebagai tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada Kepala BKPM.  Sebab pada pasal 5 peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kepala BKPM jika ingin memperoleh fasilitas tax holiday.

"Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday. BKPM berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukantax holiday," ujar Franky.

Sebagai informasi, peraturan tax holiday baru mulai berlaku sejak 18 Agustus lalu dan mengganti peraturantax holiday yang lama yaitu PMK Nomor 130 tahun 2011.  Di samping itu, BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 594,8 triliun atau meningkat 14,49 persen dibanding target realisasi tahun ini yang sebesar Rp 519,5 triliun.

Di dalam angka tersebut, proporsi sektor industri pengolahan ditargetkan sebesar Rp 313,5 triliun (52,7 persen), sektor tersier termasuk infrastruktur sebesar Rp 183,7 Triliun (30,9 persen), serta sektor primer atau komoditas sebesar Rp 97,6 Triliun (16,4 persen).

Sedangkan BKPM sendiri menargetkan kontribusi investasi di sektor manufaktur bisa mencapai 55,5 persen atau Rp 517,81 triliun dari total target investasi yang mencapai Rp 933 triliun pada 2019. Maka dari itu, mulai 2017 BKPM merencanakan lebih dari 50 persen investasi akan ditawarkan ke investor untuk dilakukan di luar Jawa, khususnya di 14 kawasan industri yang dicanangkan Kementerian Perindustrian.

No comments:

Post a Comment