Thursday, August 27, 2015

Aparat Pajak Akan Buru Pedagang Beromzet 400 Juta Per Bulan Agar Mau Bayar Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga sampai saat ini masih banyak pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar/tahun tapi belum terdaftar menjadi objek pajak. Padahal sesuai aturan, mereka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 1% dari nilai omzetnya. Para pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar/tahun ini banyak tersebar di sejumlah tempat grosir penjualan di Jakarta seperti Tanah Abang, Glodok dan lainnya.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Yandri Manulang mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Perpajakan, mengatur pengenaan pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet Rp 4,8 miliar/tahun, yang sebenarnya sudah berlaku sejak Juli 2013 lalu dengan tarif 1% dari omzet. Tapi sayangnya, dalam aturan tersebut belum ada sanksi buat pelaku usaha atau pedagang yang enggan membayar.

"Memang secara omzet, mereka sudah harus jadi wajib pajak. Kalaupun pedagang seperti di Glodok atau Tanah Abang belum ada yang bayar pajak, tak bisa kita salahkan, kecuali mereka sudah terdaftar sebagai wajib pajak," kata Yandri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Kendati demikian, pihaknya lewat kegiatan ekstensifikasi perpajakan terus menerus melakukan pendataan pada para pedagang untuk menambah atau memperluas jumlah wajib pajak yang ada saat ini. Dengan kegiatan ini, pihaknya memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pedagang yang harusnya sudah menjadi Wajib Pajak.

"Kita ada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, mereka punya target penerimaan, salah satunya menambah jumlah wajib pajak," ujar Yandri. Lambannya proses penetapan wajib pajak baru, menurut Yandri, karena Ditjen Pajak hingga sekarang belum memiliki data akurat yang bisa dipakai untuk mengenakan pajak pada para pedagang tersebut.

"Yang masalah kan data kita nggak punya. Mereka untungnya berapa setahun kita belum ada, nggak bisa asal tarik pajak kalau nggak ada data akurat. Kalau sudah jadi wajib pajak, baru ada sanksinya denda 2% per bulan dari utang pajak, belum sampai pidana," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment