Thursday, December 11, 2014

Bank Indonesia Tunda Penerapan PIN Untuk Kartu Kredit

Rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan transaksi kartu kredit dengan menggunakan PIN 6 digit diundur menjadi akhir Juni 2020. Awalnya aturan ini bakal diterapkan 1 Januari 2015. Kenapa?

"Perlu waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang (merchant) mengenai penggunaan PIN 6 digit," jelas Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs dalam keterangannya, Kamis (11/12/2014).

Peter mengatakan, pengunduran ini dilakukan agar masyarakat paham tata cara penggunaan PIN 6 digit sebagai sarana autentikasi dan verifikasi transaksi kartu kredit, dan agar merchant lebih siap mengimplementasikan PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit di lokasi kegiatan usahanya. Kemudian aturan ini sekaligus mampu mengedukasi konsumen yang akan bertransaksi dengan kartu kredit, mengenai tata cara dan manfaat penggunaan PIN 6 digit.

Alasan kedua, Peter mengatakan, ternyata mayoritas penerbit kartu kredit belum siap dengan aturan PIN 6 digit ini. Sehingga perlu perpanjangan waktu untuk persiapannya. "Ketiga, memandang perlu untuk mengharmonisasikan waktu implementasi PIN 6 digit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan, termasuk kebijakan mengenai implementasi National Payment Gateway, sehingga tidak menimbulkan inefisiensi yang besar bagi industri," tutur Peter.

Karena itu, BI akan melakukan perubahan atas Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, khususnya mengenai implementasi PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit.

Surat edaran itu memerintahkan agar mulai 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan (renewal) oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Sementara kartu lama yang belum jatuh waktu penggantian tetap dapat digunakan oleh pemegang kartu, namun pada saat jatuh waktu harus digantikan dengan kartu yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit.

"Seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat 30 juni 2020. Dengan demikian Terhitung sejak 1 Juli 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit," jelas Peter.

Kemudian, seluruh Acquirer kartu kredit diwajibkan mengganti atau meningkatkan standar keamanan pada seluruh EDC dan host system, sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit, dan kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.

Peter mengatakan, BI memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai 30 Juni 2020, di mana penerbit dapat melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

BI menilai, penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan, mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya dan terenkripsi sehingga lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kecuali bila sedang dirampok oleh supir taksi

No comments:

Post a Comment