Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 4.900 kasus ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dalam pemeriksaan sepanjang semester pertama 2014.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,74 triliun "Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut, antara lain, berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 2 Desember 2014.
BPK juga melansir temuan 2.802 kasus kelemahan administrasi dan 621 kasus lainnya senilai Rp 5,13 triliun yang merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan sistem pengendalian internal, tindakan administratif, dan tindakan korektif lainnya.
Selama proses pemeriksaan, menurut Harry, sejumlah entitas telah menindaklanjuti temuan BPK yang terkait dengan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara dengan penyerahan aset ataupun penyetoran uang dengan total Rp 6,34 triliun. (
Sekadar catatan, sepanjang semester pertama 2014, BPK memeriksa 670 obyek pemeriksaan, terdiri atas 559 obyek pemeriksaan keuangan, 16 obyek pemeriksaan kinerja, dan 95 obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Secara keseluruhan, BPK menemukan 8.323 kasus ketidakpatuhan pada perundang-undangan senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal.
No comments:
Post a Comment