Wednesday, December 10, 2014

Daftar Harta Kekayaan Milyaran Milik Dirjen Pajak

Jumlah harta kekayaan sejumlah calon direktur jenderal Pajak mencapai miliaran rupiah. Paling rendah Rp 1,3 miliar dan ada pula yang di atas Rp 6 miliar. Harta kekayaan mereka itu adalah yang terdata pada 2007, 2008, 2010, dan 2011.

Para calon direktur jenderal Pajak itu masih harus melaporkan daftar harta kekayaannya yang terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kekayaan mereka yang saat ini telah mencapai miliaran rupiah, menjadi sorotan banyak pihak sebelum mereka menempati jabatan penting itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lelang terbuka jabatan eselon satu di Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Pajak, sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, Rabu, 10 Desember 2014, sebanyak 32 calon yang dinyatakan lolos seleksi makalah dan sudah menjalani assessment centerserta tes kesehatan, akan diwawancarai oleh tim independen yang beranggotakan tujuh orang.

Kandidat yang terpilih sebagai direktur jenderal Pajak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal itu merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan ihwal pelaporan harta kekayaan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berikut adalah daftar kekayaan beberapa calon dirjen Pajak:

1. Muhammad Haniv
Jabatan:
Kepala Kantor Wilayah-Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh
Kekayaan:
Rp 6.850.464.500 (31 Januari 2008)
Rp 10.896.164.500 (30 Januari 2011)

2. Sigit Priadi Pramudito
Jabatan:
Kepala Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar
Kekayaan:
Rp 13.883.449.88 (31 Desember 2009)
Rp 21.892.611.877 (31 Desember 2011)

3. Suryo Utomo
Jabatan:
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak
Kekayaan:
Rp 4.200.571.323 (23 November 2007)
Rp 4.91.039.589 (30 April 2010)

4. Wahju Karya Tumakaka
Jabatan:
Direktur Transpormasi Proses bisnis, Direktorat Jenderal pajak
Kekayaan:
Rp 1.334.397.000 (15 November 2011)

5. John Liberty Hutagaol
Jabatan:
Direktur Peraturan Perpajakan II-Direktorat Jenderal Pajak
Kekayaan:
Rp 2.509.169.493 (1 November 2011)
Rp 2.848.474.889 (31 Desember 2012)

Ketua Panitia Seleksi Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan sudah mengantongi hasil analisis transaksi keuangan para kandidat, termasuk calon Direktur Jenderal Pajak. "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan data kepada kami," ujar Mardiasmo, Senin, 8 Desember 2014.

Mardiasmo menuturkan data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meloloskan para peserta lelang jabatan ke tahap seleksi berikutnya. "Data tersebut masih berada dalam amplop tertutup dan akan saya buka bersama anggota Pansel lainnya agar clear. Kami pastikan proses verifikasi dilakukan dengan cermat," tuturnya.

Hingga saat ini, ada sebelas peserta yang dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah untuk memperebutkan kursi Dirjen Pajak. Mereka antara lain Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding), Dadang Suwarna (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah Banten), serta Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II).

Selain itu, ada juga Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar), Edi Slamet Irianto (Kepala Kanwil Jawa Tengah I), Ken Dwijugiasteadi (Kepala Kanwil Jawa Timur I), Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis), Puspita Wulandari, Suryo Utomo, dan Rida Handanu.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan telah menelisik transaksi keuangan para calon Direktur Jenderal Pajak dan calon pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Tak cuma itu, Agus juga memantau rekening keluarga para calon dan sudah menyampaikannya kepada panitia seleksi (pansel) pekan lalu. "Aspek yang ditelusuri adalah kemungkinan para calon tersebut pernah melakukan transaksi mencurigakan atau ada lalu lintas uang di atas Rp 500 juta," kata Agus, Rabu, 10 Desember 2014.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan membuka seleksi terbuka untuk pejabat eselon I, yakni Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, serta Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (OBTI).

Saat ini, seleksi sudah memasuki tahap ketiga. Dari hasil tes penulisan makalah, ada 32 orang yang lolos dan akan memperebutkan lima posisi. Ada sebelas orang yang akan memperebutkan posisi Dirjen Pajak, tiga calon Kepala BKF, lima calon Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, tujuh calon Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, dan enam calon Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (OBTI).

Ketua Pansel, Mardiasmo, mengatakan para peserta akan menjalani wawancara bersama tujuh panelis yang terdiri atas lima anggota panitia dan dua pewawancara independen. "Semua laporan dan data yang kami peroleh termasuk dari PPATK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan dikonfirmasi kepada para calon," katanya.

Wawancara akan dibagi dalam tiga termin sejak Rabu hingga Jumat, 12 Desember 2014. Selanjutnya, nama-nama calon yang lolos tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disaring menjadi tiga orang berdasarkan peringkat. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan menyampaikan kepada Presiden.

No comments:

Post a Comment