Wednesday, December 10, 2014

Para Pemilik Pesawat Besar Akan Diberikan Insentif Potongan Biaya Hingga 50 persen

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memberikan insentif bagi maskapai yang menggunakan pesawat berukuran besar. Insentif tersebut berupa potongan biaya mendarat atau landing fee sebesar 50 persen dari tarif normal.

Jonan mengatakan diskon landing fee akan diberikan bagi setiap pesawat yang mengangkut penumpang lebih dari 200 orang. Menurut Jonan, insentif ini menjadi cara untuk mengakali keterbatasan ruang udara, armada angkut, dan kapasitas bandara agar mampu menampung lonjakan penumpang. "Ini adalah langkah antisipasi sementara sambil menunggu landas pacu selesai dibangun," ujar Jonan dalam seminar Economic Briefing, Rabu, 10 Desember 2014.

Menurut Jonan, saat ini ada 274 bandara. Dari jumlah tersebut, hanya 26 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Di Indonesia timur, tutur Jonan, banyak bandara yang sulit didarati oleh pesawat berkapasitas besar. Akibatnya, daya angkut pesawat lebih rendah. "Karena itu, ongkos pesawat di daerah lebih mahal," katanya. Jika ada pesawat besar, ujar Jonan, ongkos tersebut akan turun.

Saat ini pemerintah tengah merombak landasan pacu beberapa bandara agar bisa didarati pesawat besar. Pengembangan itu, antara lain, dilakukan di Bandara Kualanamu, Ngurah Rai, Juanda, dan Soekarno-Hatta.

No comments:

Post a Comment