Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan dirinya telah mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. "Mereka telah melanggar ketentuan impor," ujar Partogi di kantornya, Rabu malam, 10 November 2014.
Partogi menjelaskan 24 perusahaan tersebut dicabut izinnya lantaran melanggar ketentuan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17, yaitu tidak melakukan kegiatan impor selama enam bulan berturut-turut. "Sesuai peraturan tersebut, pada pasal 17 c, mereka yang melanggar diberikan sanksi," kata Partogi.
Pencabutan IT terhadap 24 perusahaan impor tersebut dilakukan Kemendag pada Oktober 2014. Sedangkan IT, kata Partogi, diberikan sembilan bulan yang lalu sejak dicabut. Artinya, pencabutan tersebut baru dilakukan tiga bulan setelah adanya pelanggaran.
Partogi mengatakan keterlambatan pencabutan IT terjadi karena harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap importir bandel yang melanggar ketentuan. "Ya, memang agak telat beberapa bulan karena harus pengecekan kembali," ujar Partogi.
Saat ini, ada 76 IT produk seluler yang masih aktif. Partogi mengatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap para importir sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan usaha. "Kami akan bertindak tegas bagi para importir yang tidak bersih," ujar Partogi.
Berdasarkan data Kemendag, impor telepon seluler pada tahun ini hingga 4 Desember mencapai 50,6 juta unit, komputer genggam 59.435 unit, dan komputer tablet 5,4 juta unit. Untuk nilainya, impor telepon seluler pada periode yang sama mencapai US$ 3,03 miliar, komputer genggam US$ 5,63 juta, dan komputer tablet US$ 386 juta.
No comments:
Post a Comment