Sunday, December 7, 2014

Kini Perusahaan Tambang Yang Tidak Memiliki Izin Tidak Boleh Lakukan Ekspor

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengancam akan menghentikan ekpor perusahaan tambang yang mengemplang izin usaha pertambangan (IUP). Mereka tak bisa ekspor mulai tahun depan bila tak menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. "Itu kewajiban, pokonya sampai Desember kami tunggu, jika tidak (bayar) akan kami hentikan ekspornya," kata Sukhyar saat dihubungi, 7 Desember 2014.

Menurut Sukhyar total kurang bayar yang dikantongi perusahaan terus menurun setiap tahun. Meski demikian, dia tidak mengetahui secara rinci jumlah perusahaan yang masih nunggak. Bila dibandingkan tahun sebelumnya, ia mengklaim jumlahnya jauh berkurang. "Data yang sudah beredar itu memang benar, itu hasil rekonsialiasi laporan kami dan perbankan," ujarnya.

Pemerintah ujar Dia, telah memberikan kesempatan pengemplang untuk melunasi utangnya pada Oktober 2014. Adapun perusahaan yang kurang membayar izin usaha pertambangan dengan jatuh tempo Januari 2014, akan diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2014. "Soal data pastinya yang sudah bayar, hingga hari ini saya belum tahu," harap dia.

Jika hingga waktu yang telah ditentukan belum selesai, lembaganya akan terus menagih hingga semuanya selesai bayar. "Sanksinya jelas dari kami, ekspornya akan dihentikan," ungkapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari 10.648 pemegang IUP, sekitar 43,87 persen atau sekitar 4.631 masih menunggak hutang hutang kepada negara. Total kurang bayar yang masih berada di perusahaan sekitar Rp 4,6 triliun yang berasal dari iuran tetap dan royalti serta land rent atau kerugian penerimaan (potential lost) di 12 Provinsi dalam kurun waktu 2010-2013.

No comments:

Post a Comment