Sunday, December 7, 2014

Syarat Mendapatkan Kredit Untuk Pembelian Rumah Bekas

Rumah seken memiliki sejumlah keunggulan yang menjadi magnet tersendiri. Jika Anda ingin membeli rumah seken, Anda bisa menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank-bank tertentu yang menyediakannya. Saat ini, meski pasarnya belum terlalu besar dalam pembiayaan rumah seken, namun akan selalu tumbuh setiap tahunnya. Terlebih harga rumah baru kini semakin tidak masuk akal. Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending BNI mengatakan, bank menyediakan pembiayaan rumah bekas untuk kelengkapan produk.

"Permintaan KPR rumah seken tetap ada dan tetap dilayani, terutama untuk rumah-rumah di lokasi yang strategis, bank menyediakan dana," ungkapnya. Bunganya berbeda. Bank memiliki kriteria rumah seken yang akan dibiayai. Minimal syaratnya adalah perumahan harus dekat dengan jalan raya dan kawasannya bebas dari banjir. Bank menetapkan syarat tersebut untuk mengatisipasi kredit gagal bayar. Jadi, ketika nasabah tidak mau melunasi pinjaman, bank tidak kesulitan menjual rumahnya kembali.

Selain memperketat syarat, ada juga bank yang menetapkan bunga lebih tinggi untuk KPR rumah seken. Bank beralasan, premi risiko nasabah KPR rumah seken dan baru itu berbeda. Bank Mandiri misalnya, menetapkan bunga KPR rumah bekas sebesar 10,5 persen. Ini jelas berbeda dengan bunga KPR reguler yang berkisar 7,5 persen hingga 9 persen.

Roostian Primananda, Manajer Produk KPR Bank Mandiri mengatakan, kendati bunganya berbeda, debitur tidak begitu keberatan. "Porsi KPR untuk rumah seken belum begitu besar di sini," katanya. Selain itu, ada juga yang menetapkan bunga KPR rumah seken dengan rumah baru. Salah satunya BNI yang menetapkan bunga sebesar 8,99 persen dengan minimal pembiayaan Rp 250 juta.

"BNI menetapkan bunga sesuai tahun, 8,99 persen untuk jangka 2 tahun, 10, 75 persen untuk 3 tahun, dan 12 persen untuk 5 tahun," katanya. Lain hal bunga yang dikeluarkan BRI dan BTN. BRI mengeluarkan bunga KPR untuk rumah seken sebesar 8,8 persen sampai 13 persen dengan plafon kredit minimal Rp 100 juta atau tergantung luas bangunan. Sementara itu, BTN menargetkan bunga KPR untuk rumah seken sebesar 7,5 persen sampai 10 persen, berplafon minimal Rp 250 juta.

Dilihat dari segi harga dan dibantu dengan KPR, rumah seken juga bisa ditawar, apalagi jika pemilik sedang dalam keadaan membutuhkan uang. Rumah seken pun dapat langsung ditempati pemilik baru, tentunya jika sudah selesai urusan jual-beli.

Lebih menariknya lagi, pajak bumi dan bangunan (PBB) relatif lebih murah ketimbang rumah baru. Sebetulnya, Anda tidak perlu ragu membeli rumah seken. Banyak rumah seken dijual dengan kualitas bagus. Kuncinya, Anda harus lebih jeli mempertimbangkan dan memilihnya!

Untuk menilai layak atau tidaknya rumah seken tersebut dibeli, tidak ada salahnya Anda mengajak arsitek atau teman yang benar-benar berpengalaman soal bangunan. Selain bisa memastikan usia bangunan, mengajak orang lebih berpengalaman tentu sangat dibutuhkan untuk mengecek ketahanan dinding, adanya rembesan saluran air yang bocor, keretakan, atau serangan rayap.

Hal lain perlu serius diperhatikan adalah letak dan jumlah sirkulasi udara yang dapat berfungsi sebagai jalan keluar masuknya cahaya. Bangunan yang kurang memperhitungkan sirkulasi udara biasanya lebih lembab sehingga mengundang rayap dan ditumbuhi jamur. Selain itu, ruangan menjadi berbau dan tidak sehat.

Keberadaan dan letak sumber air juga harus dicek. Jika terdapat sumur, Anda perlu memastikan jarak idealnya dengan posisi septic tank, yakni minimal 10 meter.

Perlu dicamkan, jika jaraknya kurang dari angka ideal tersebut, boleh jadi airnya sudah tercemar dan tidak layak dikonsumsi. Bila sumber air berasal dari PDAM, pastikan pemilik rumah sebelumnya tak bermasalah dengan segel meteran. Begitu juga dengan sumber listik, harus dipastikan tidak ada masalah sama sekali.

Status kepemilikan. Tak cukup hanya fisik bangunan perlu Anda teliti dengan jeli. Setelah pemeriksaan fisik selesai, perhatian berikutnya perlu Anda fokuskan adalah pemeriksaan status kepemilikan calon rumah Anda tersebut. Anda harus melihat dan memeriksa secara seksama SHM, IMB, serta sertifikat dan surat-surat atau dokumen penting lainnya.

Di samping itu, status rumah seken yang akan Anda beli ini juga harus bebas dari masalah sengketa warisan. Jika ternyata di kemudian hari rumah seken tersebut memiliki beberapa ahli waris, dan salah satu ahli waris tidak setuju dengan penjualan rumah tersebut, ini tentu berbahaya bagi Anda. Maka, sebaiknya Anda pikir kembali sampai bisa dipastikan masalah warisan tersebut benar-benar telah tuntas.Penerapan aturan minimal uang muka 30% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai efektif pekan lalu. Selain rumah baru atau primer, penjualan rumah sekunder (seken) ternyata ikut terkena imbas, meski tidak seberat rumah primer.

Menurut General Manager Broker Properti Century 21, F. Rach Suherman, dampak negatif dari aturan ini adalah penjualan rumah sekunder akan tertahan satu hingga dua bulan. Hal itu karena konsumen harus menabung terlebih dahulu untuk mencukupi uang muka. "Setelah itu biasa lagi dan menuju titik keseimbangan baru," ujar Suherman di Jakarta, Minggu (17/6/2012).

Maklum, dalam penjualan rumah sekunder, tidak ada istilah perpanjangan uang muka seperti yang biasa pengembang lakukan kala menjual rumah baru ke konsumen. Jadi, dalam penjualan rumah seken ini tidak ada siasat untuk mengakali uang muka.

Kendati demikian, Suherman bilang, aturan uang muka minimal 30% sebenarnya tidak terlalu mengagetkan pasar, baik untuk rumah primer maupun sekunder. Alasannya, sebelum ada peraturan pun konsumen yang bukan nasabah premium bank tetap dikenakan uang muka sekitar 30%.

"Memang, ada bank menawarkan uang muka hingga nol persen Tapi, itu hanya gimmickyang diberikan pada nasabah prioritas, tidak sembarang orang," bebernya. Apalagi, konsumen rumah sekunder yang memakai KPR tidak sebanyak rumah primer. Menurut perhitungannya, untuk saat ini paling hanya sekitar 10% konsumen membeli rumah seken lewat KPR. Konsumen lebih banyak memilih tunai keras dan tunai bertahap. Alasannya, syarat KPR jauh lebih ketat.

Tumbuh 30 persen. Di Century 21 sendiri, penjualan rumah sekunder mendominasi transaksi hingga 70%, 30% sisanya berasal dari rumah primer. Secara umum, Suherman melihat prospek pasar rumah sekunder tahun ini masih positif.

"Sampai Mei 2012 saja, transaksi Century 21 sudah tumbuh 32% year on year," ungkap Suherman. Sedangkan kenaikan harga rumah sekunder, selalu mengikuti pertumbuhan permintaan, yakni sebesar 30% per tahunnya. Direktur broker properti Ben Hokk Property, Nurul Yaqqin, juga menilai penjualan rumah sekunder bisa terkena dampak aturan pembatasan uang muka.

"Kalau permintaan KPR terganggu, permintaan rumah akan terganggu juga termasuk rumah sekunder," katanya. Apalagi, kata dia, banyak konsumen rumah sekunder merupakan investor yang kemudian menjualnya lagi ke pemakai. Tanpa aturan uang muka pun, Nurul memprediksi, penjualan rumah bakal terkoreksi di periode Juli - September.

"Karena ada liburan sekolah, puasa, dan Lebaran. Sehingga konsumen bakal mengalihkan perhatian ke tiga momen ini," ujarnya. Berbeda dengan sebagian besar broker properti, Ben Hokk justru lebih fokus pada penjualan rumah primer. Perbandingannya adalah 90% rumah baru dan sisanya sekunder. Dari konsumen yang mengambil rumah seken di Ben Hokk hanya 20%-30% saja yang memanfaatkan KPR, sebagian besar tunai keras.

Menurut Nurul, pasar rumah sekunder sampai semester ini masih tumbuh. Sayang, dia mengaku tidak bisa merinci lebih lanjut. Yang jelas, secara umum, penjualan rumah primer dan sekunder di 2012 ini bisa tumbuh minimal sebesar 15%.

No comments:

Post a Comment