Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi pengusaha-pengusaha Indonesia yang memiliki aset yang disimpan di Singapura. Saat ini, uang orang Indonesia di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun.
"Tidak usah di dunia, di Singapura saja banyak dana orang Indonesia. Salah satu cara untuk menariknya dengan tax amnesty," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menyambangi Kantor, Jakarta, Jumat (12/12/2014) malam.
Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu. Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan negara, dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh.
Meskipun begitu, Bambang mengakui kebijakan tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pajak dan memberikan kepastian kepada penegak hukum agar tidak melakukan penindakan bagi orang-orang Indonesia tersebut.
Terkait dengan hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan bertolak ke Singapura pada Senin (15/12/2014) untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura. Keduanya akan membicarakan tentang kesepakatan yang dicapai dalam forum G-20 tentang Automatic Exchange Information.
"Intinya, kita mau minta Singapura terapkan kesepakatan di G-20, namanya Automatic Exchange Information, soal mempermudah kita untuk mencari data orang Indonesia di Singapura. Kalau mereka mau minta data orang mereka di Indonesia, itu juga kita kasih," kata dia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro mengatakan bahwa banyak perusahaan-perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak. Parahnya, kata dia, saat petugas pajak datang, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti petugas pajak.
"Ketika petugas pajak datang, mereka menghadapi dengan preman, yang jaga pabrik. Akhirnya petugas kita tidak berani. Artinya mereka tidak dilatih untuk menghadapi preman. Kalau menghadapi preman ya ciut juga," kata Bambang saat berkunjung ke Kantor Jakarta, Jumat malam (12/12/2014).
Lebih lanjut, saat ini ada sekitar 1.000 perusahan asing yang tidak pernah bayar pajak. Bahkan, hanya 0,7 persen wajib pajak yang bisa di cek kebenarannya. Alhasil, tax ratio tidak pernah melebihi angka 12 persen.
Oleh karena itulah, petugas pajak saat ini telah menggandeng Polisi atau KPK saat melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak membayar pajak. Disisi lain, Bambang pun mengaku akan terus memperbaiki data setiap wajib pajak.
Dengan begitu, kata dia, nantinya akan bisa mempermudah petugas untuk mengecek kebenaran pembayaran pajak apakah sesuai atau tidak dengan harta atau asset yang dimiliki.
No comments:
Post a Comment