Sunday, December 14, 2014

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kembali Akan Diserahkan Pada Koperasi

Pemerintah akan memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk itu rencananya akan dilakukan dengan mengembalikan kewenangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ke koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, untuk mengembalikan peran koperasi dalam proses penyaluran pupuk subsidi, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

"Koordinasi dilakukan karena peraturannya ada di Kementerian Perdagangan, kami Kementerian Koperasi tidak punya kebijakan keluarkan aturan itu, dan syukur Kementerian Perdagangan merespon baik usulan kami," kata Puspa di Jakarta pekan lalu.

Dia berharap, dengan pengembalian peran koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa membuat kegiatan koperasi yang selama hampir 25 tahun ini mati suri, bisa kembali dihidupkan.

"Walau peran koperasi ini belum bisa 100 persen, kami harap, koperasi di daerah bisa kembali bergeliat," katanya. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mulai "gerah" karena pupuk yang disubsidi tidak diterima oleh para petani di berbagai daerah. Dia pun mengaku saat ini sudah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji terjadinya penyelewengan pupuk subsidi.

"Kami bersama KPK sedang melakukan kajian soal distribusi pupuk ini. Mudah-mudahan nanti akan ada rekomendasi," ujar Suswono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Langkah tersebut dilakukan Kementan agar penyelewengan pupuk subsidi bisa diketahui. Apabila ada indikasi terjadinya kerugian negara, maka bisa ditindak oleh KPK. Dengan begitu, Kementan yakin distribusi pupuk akan tepat sasaran dan memenuhi daerah-daerah yang sebelumnya tidak tersalurkan.

Selain itu, Suswono juga menyoroti penyimpangan pupuk di lapangan. Hal tersebut terjadi karena adanya disparitas harga pupuk subsidi dan non subsidi. "Makanya kalau kebocoran masih tinggi seperti ini, lebih baik subsidi pupuk ini yang sampai skarang Rp 23 triliun tentu diberikan kepetani dengan konpensasi lain, pupuk sesuai harga pasar kalau masih ada penyimpangan-penyimpangan itu," kata dia.

Selama ini kata dia, banyak penyimpangan pupuk sehingga pupuk subsidi tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan harganya tidak tepat sesuai dengan harga yang ditentukan. Dia pun sangat berharap kerjasama dengan KPK akan menghasilkan rekomendasi yang baik agar para petani-petani lebih membutuhkan tetap bisa memakai pupuk subsidi tersebut.

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta PT Pupuk Indonesia tetap menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh daerah di Indonesia, sekalipun melebihi jatah bulanan. Hal ini dilakukan untuk merespon kelangkaan pupuk dikalangan petani. "Jika di daerah masih membutuhkan tambahan pupuk. Kami akan minta untuk disalurkan," ujar Suswono. Petani, kata Suswono, tidak perlu khawatir akan langkahnya pupuk subsidi di pasar. Pemerintah telah meminta Pupuk Indonesia segera memenuhi kebutuhan petani sekalipun anggaran belum turun.

"Pemerintah akan mengupayakan kekurangan pembayaran melalui APBN tahun ini atau diperhitungkan tahun depan," ujar Suswono. Saat ini kebutuhan pupuk subsidi setiap tahunnya mencapai 9,2 juta ton namun PT Pupuk Indonesia hanya mampu memenuhi kebutuhan pupuk sebanyak 7,7 juta ton.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pemerintah masih menunggak utang subsidi triliunan rupiah kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp 16,7 triliun. Tunggakan tersebut sejak tahun 2012 hingga sekarang.

No comments:

Post a Comment