Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji sejumlah aturan dan persyaratan agar sektor usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) bisa mencari modal melalui lantai bursa. Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menilai perusahaan skala kecil berpotensi besar untuk ikut bergabung ke dalam bursa. Namun, masih terkendala prosedur tertentu yang disyaratkan oleh bursa.
Kendala tersebut di antaranya adalah struktur organisasi dan mayoritas perusahaan UMKM masih berbadan hukum CV, sementara berdasarakan undang-undang ketentuan pasar modal, perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT).
Selain hal tersebut, ketentuan jumlah modal dan asset perusahaan yang ingin mengikuti IPO juga dinilai menjadi penghambat masuknya UMKM ke pasar modal. Menurut Nurhaida, saat ini sebenarnya OJK sudah punya beberapa ketentuan mengenai penawaran umum khusus untuk sektor usaha menengah kecil, dengan minimal asset Rp 100 miliar dan jumlah penawaran ke publik yang bisa diajukan maksimum adalah Rp 40 miliar.
"Ada semangat lebih untuk memberikan kesempatan pada sektor UMKM yang lebih kecil. Dari situ kini sedang dalam tahap kajian kita, seberapa besar batasan penawaran modal dan jumlah asset yang dimiliki," ujar Nurhaida di gedung OJK, Jumat (24/7).
Nurhaida pun mewacanakan, nantinya di pasar modal akan disediakan wadah khusus untuk menawarkan saham-saham emiten sektor UMKM. Namun tantangannya, lanjut Nurhaida, karena skala usaha UMKM yang kecil minat investor besar terhadap sektor UMKM tidak akan terlalu besar.
"Karena kalau UMKM masuk ke papan reguler, ada kemungkinan mereka tidak akan likuid sahamnya, karena jumlah saham yang beredar akan kelihatan sedikit dan peminatnya itu tidak terlalu banyak," ujarnya. Lebih lanjut, terkait implementasi rencana tersebut, Nurhaida mengatakan masih menunggu kajian lebih lanjut bersama pihak pelaku industri UMKM.
No comments:
Post a Comment