Wednesday, March 18, 2015

Daftar Peraturan Pajak Yang Diterbitkan Tahun Ini dan Telah Dibatalkan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membatalkan 2 aturan yang sudah diterbitkannya awal tahun ini. Padahal, aturan tersebut awalnya dibuat sebagai salah satu cara mencapai target setoran pajak hampir Rp 1.300 triliun pada 2015. Dua peraturan yang ditunda tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito serta PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Untuk aturan yang pertama, sedianya Ditjen Pajak bisa mengetahui secara rinci dana nasabah deposito di bank. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada keberatan dari dunia usaha soal hal itu. "Deposito memang ada unsur kerahasiaan di situ, makanya tidak cabut. Sebetulnya kita ingin mengetahui apakah pajak yang dipungut oleh bank benar-benar disetorkan ke kas negara. Tapi kita tidak punya data itu, kita ingin mencari data apakah benar pajak yang dipotong sama dengan pajak yang disetor," terang Sigit kala ditemui di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Rabu (18/3/2015).

Sementara untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap jasa jalan tol, Sigit mengakui ada kekhawatiran yang dilontarkan pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang logistik. Mereka khawatir biaya logistik akan semakin mahal, sehingga dampaknya harga di tingkat konsumen pun akan naik.

"Ada permohonan dari pengusaha-pengusaha truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok. Dengan ada PPN dikhawatirkan bisa meningkatkan harga barang," kata Sigit. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito harusnya berlaku pada 1 Maret 2015. Sedangkan PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol sedianya berlaku 1 April 2015.

"Kita tunda, sama saja mencabut. Ada permintaan dari pengusaha untuk minta kepastian dulu," ujar Sigit. Pemerintah memastikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk pengguna jasa jalan tol tidak berlaku 1 April 2015. Alasannya, awal April waktu yang belum tepat untuk menambah jenis pajak yang bisa membebani masyarakat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri.

"Timing-nya belum pas. Sehingga diputuskan belum akan ada pengenaan PPN 10% tol per 1 April 2015," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Basuki menjelaskan, kondisi perekonomian saat ini seperti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi penyebab utama dibatalkannya PPN tersebut. Selain itu, sebelumnya masyarakat sudah terkena kenaikan harga BBM, elpiji 12 kg, beras dan lain-lain.

"Karena kan situasinya kayak gini, nilai tukar masih di bawah, banyak pertimbangannya. Seharusnya kan PPN itu mau dikenakan cuma timing-nya saja lagi kita cari supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," katanya. Basuki menyatakan, nantinya pengenaan PPN 10% tersebut akan dilakukan dengan beberapa opsi, salah satunya dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif tol. Opsi lainnya adalah PPN 10% dikenakan setelah tarif tol dinaikkan atau ada kenaikan tarif tol dua kali dalam setahun.

"Tadinya kan opsinya dikenakan 1 April bersamaan, kedua dinaikkan setelah jadwal kenaikan tarif tol seperti yang sudah ada di UU, karena yang naik tahun ini ada 19 ruas, 12 itu sudah bulan Oktober, lainnya Mei, September, November," kata Basuki. Basuki menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi pengenaan PPN 10% pada 20 Maret 2015 dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian Indonesia. "Nanti dilihat setelah tanggal 20-an Maret. lihat kondisi keuangan kita, kita rapat lagi, akan ada evaluasi. 20 Maret itu diprediksi ada pembaikan," imbuh Basuki.

Mengenai kenaikan tarif tol reguler, kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Berdasarkan jadwal, di awal 2015 akan ada kenaikan tarif reguler dua tahun sekali untuk Tol Semarang-Solo seksi II di April. Kemudian pada Mei 2015 yaitu Makassar seksi I dan Bogor Ring Road. Lainnya akan naik di bulan Oktober, November hingga Desember 2015 yang kurang lebih ada 22 ruas tol yang naik tarifnya.

No comments:

Post a Comment