Friday, March 27, 2015

Harga Premium dan Solar Naik Kembali

Pemerintah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar. "Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasinya serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, melalui siaran pers pada Jumat, 27 Maret 2015.

Keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta menjamin ketersediaan BBM secara nasional. Pemerintah memutuskan BBM jenis Premium dan solar bersubsidi di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter. Sedangkan harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter.

Artinya, kini harga solar menjadi Rp 6.900 per liter, sementara Premium Rp 7.300 per liter. Ekonom Enny Sri Hartati mengatakan kenaikan ini akan mempengaruhi inflasi serta daya beli masyarakat Indonesia yang tengah mengalami banyak guncangan ekonomi. "Sudah dipukul depresiasi rupiah, lalu harga BBM naik, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya," katanya saat dihubungi pada Jumat, 27 Maret 2015.

Meski belum akan tampak dalam inflasi bulan Maret, pengaruh kenaikan harga BBM akan mulai muncul pada April 2015. Enny mengaku belum bisa memperkirakan jumlah kenaikan inflasi. Namun, dia mengatakan, bila pemerintah tidak melakukan sesuatu untuk memulihkan daya beli masyarakat dan kenaikan inflasi terus terjadi setiap bulan, target pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan tak tercapai.

"Bagaimana bisa, investasi saja belum mulai tampak," katanya. Pemerintah harus cepat menstabilkan kembali daya beli masyarakat dan menggenjot investasi agar target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen dapat tercapai. Pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00.00 dan menjamin, stok pertamina aman. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Wiratmaja memastikan, kenaikan harga Bahan Bakar Mineral jenis premium dan solar untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali. " Kenaikan masing-masing Rp 500 per liter," kata Gusti Wiratmaja dalam keterangan tertulisnya yang diterima , Jumat 27 Maret 2015. 

Dengan kenaikkan ini, harga Premium Ron 88 akan menjadi Rp 7,300 per liter. Sedangkan Solar, akan menjadi Rp 6,900 per liter. “Pemerintah memutuskan wilayah tersebut perlu mengalami kenaikkan harga,” ujar dia. Harga premium sebelumnya ada Rp6.800 per liter sedangkan solar Rp6.400 per liter.

Sedangkan, untuk harga Premium dan Solar di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, PT Pertamina Persero menyatakan akan menaikkan harga baru per Bulan April mendatang. “Itu perhitungan kami sejak awal Maret hingga sekarang,” ujar Wianda, kemarin. Khusus untuk solar, kata dia, harga itu belum termasuk subsidi tetap Rp 1.000 per liter. “Untuk premium kan sudah tak ada harga subsidi lagi.”

PT Pertamina (Persero) telah menghitung harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS selama hampir sebulan ini. Juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, menyebutkan, harga keekonomian premium dan solar di bulan mendatang sebesar Rp 8.200 dan Rp 7.450 per liter.

Pemerintah menaikkan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis premium dan solar subsidi di wilayah luar Jawa, Madura dan Bali per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Harga premium dan solar masing-masing dinaikkan sebesar Rp 500 per liter menjadi Rp 7.300 dan Rp 6.900 per liter. Sedangkan untuk harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter (termasuk PPN).

“Keputusan pemerintah ini diambil setelah memperhatikan dinamika harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, I Gusti Nyoman Wiratmaja, seperti dikutip dari rilis, Jumat malam, 27 Maret 2015.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) menyatakan harga keekonomian premium dan solar pada bulan mendatang sebesar Rp 8.200 dan Rp 7.450 per liter. Harga keekonomian itu memperhatikan harga minyak di pasar Singapura (MoPS), Februari lalu, tercatat mencapai US$ 62-74 per barel untuk minyak jenis gasoil (solar) dan US$ 55-70 untuk jenis Premium. Adapun kurs rupiah sepanjang Maret ini berkisar 13 ribu per dolar AS.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, memperkirakan kenaikan harga BBM ini akan memicu inflasi dan mengganggu daya beli masyarakat. “Bila tidak ada langkah konkret pemerintah untuk memulihkan daya beli masyarakat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen tahun ini sulit tercapai,” katanya ketika dihubungi.

No comments:

Post a Comment