Wednesday, March 25, 2015

Hutang PDAM Senilai Rp. 4,8 Triliun Akan Dihapuskan

Sekitar 200 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terlilit masalah utang dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 4,8 triliun. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk membantu krisis finansial ratusan PDAM merugi tersebut, antara lain melalui pemutihan utang.

"Itu sedang diselesaikan. Ada yang sifatnya pemutihan, ada yang sifatnya dipercepat penyelesaian tunggakannya," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (25/3). Menurut Bambang, proses penyelesaian utang tersebut sedang berlangsung terutama bagi PDAM yang dianggap mampu membayar. Sementara iu, untuk opsi pemutihan utang pemerintah akan sangat selektif dalam memberikan, hanya bagi PDAM yang memenuhi kriteria.

"Tidak semuanya dilunasi oleh pemerintah, kami akan selektif dan itu ada kriterianya," jelas Bambang tanpa menjelaskan kriteria yang dimaksud. Dia mengatakan pemutihan utang PDAM baru bisa dilakukan setelah keluar hasil audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan keprihatinannya akan krisis finansial yang diderita ratusan PDAM. Hal itu berdampak pada buruknya pelayanan ketersediaan air bersih di sejumlah kota di Indonesia. Pemerintahan Joko Widodo tengah mempertimbangkan penghapusan piutang yang dicatatkan sejumlah pemerintah daerah dalam neraca anggaran negara. Salah satu piutang yang akan dihapus menggunakan skema pertukaran utang (debt swap) sebesar Rp 16 miliar, yang merupakan utang dari Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Pusat.
"Agenda rapat terbatas kita yaitu penghapusan secara bersyarat piutang pemerintah Aceh melalui debt swap," ujar Jokowi kala membuka ratas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Rabu (11/3).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penghapusan utang yang dilayangkan Pemprov Aceh ke Presiden Jokowi pada 27 Januari 2015. Menurutnya, skema penghapusan utang tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menilai jumlah utang Pemprov Aceh sebesar Rp 16 miliar tidak terlalu besar untuk bisa dihapuskan. "Tidak banyak, kalau tidak salah Rp 16 miliar," kata dia. Selain itu, kata Sofyan, terdapat pula piutang yang dicatatkan oleh beberapa daerah. Piutang tersebut terbukukan dalam neraca pemerintah pusat terkait dengan pembangunan sejumlah proyek di daerah, seperti untuk mendanai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Nah mereka memerlukan sejenis peninjauan, maka beberapa policy diambil oleh pemerintah. Misalnya, oke kalau dihapus ini, tapi (pemerintah daerah) bisa menambahkan anggaran (untuk) kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

No comments:

Post a Comment