Tuesday, March 24, 2015

Gagal Mencapai Target ... Pemerintah Berikan Insentif Kenaikan Gaji Bagi Pegawai Pajak

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja pegawai pajak. Kenaikan gaji pegawai pajak tersebut dinilai signifikan dibanding gaji sebelumnya.  "Rata-rata kenaikannya dua kali lipat," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Sabtu, 21 Maret 2015.

Kenaikan gaji untuk petugas pajak itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak. Di situ, di antaranya, disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja dari Rp 84 juta sampai 117 juta, pejabat eselon II mendapat tunjangan Rp 56-82 juta, eselon III mendapat tunjangan Rp 37-46 juta.

Meski kenaikan terjadi pada semua level, Yustinus mengatakan, jika dirinci, level kenaikan tersebut belum adil. Ini terjadi pada beberapa posisi yang tugasnya berat tapi kenaikan belum optimal.

Dia mencontohkan, sebelum dinaikkan, gaji kepala seksi grade 15 sebesar Rp 11 juta dan pelaksana grade 9 bergaji Rp 7,5 juta. Setelah kenaikan, gaji kepala seksi grade 15 melonjak menjadi Rp 25 juta dan gaji pelaksana grade 9 adalah Rp 9,7 juta.

Yustinus mengatakan peningkatan remunerasi ini harus menjadi pemacu pegawai pajak untuk bekerja lebih keras. "Tuntutan publik juga akan makin besar, maka remunerasi ini harus dibarengi kinerja yang baik. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja keras," kata Yustinus.

Penerimaan pajak untuk 2015 ditargetkan Rp 1.387 triliun. Angka ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun lalu. Meski target pajak ini dinilai lumayan berat dicapai, Yustinus mengatakan, setidaknya peningkatan remunerasi ini bisa meningkatkan target penerimaan pajak dibanding tahun lalu. Setidaknya bisa meningkat pada kisaran 93-94 persen.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto enggan berkomentar soal pencapaian target pajak terkait peningkatan remunerasi. "Di hari Kamis saat Presiden Jokowi menyerahkan SPT, Dirjen Pajak sudah ngomong," kata Dasto, Sabtu, 21 Maret 2015.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Di situ di antaranya disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 84 juta-Rp 117 juta, pejabat eselon II Rp 56 juta-Rp 82 juta, dan eselon III Rp 37 juta-46 juta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan peningkatan remunerasi ini harus menjadi pemacu pegawai pajak untuk bekerja lebih keras. "Tuntutan publik juga akan makin besar, maka remunerasi ini harus dibarengi kinerja yang baik. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja keras," kata Yustinus. Apalagi, pada 2015 target penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 1.296 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan target penerimaan pajak tak akan direvisi, sebab instruksi Presiden Joko Widodo seusai menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) pada Kamis lalu sudah jelas agar pemerintah tetap bekerja ekstra untuk mengumpulkan pajak.

"Arahan Presiden, kami tetap genjot penerimaan," ujarnya. Caranya dengan memperbaiki kepatuhan, ekstensifikasi dan mencegah kebocoran. Namun, kata Bambang menirukan Jokowi, pengumpulan pajak ini diharapkan tak mengganggu dunia usaha.

Sejumlah pihak, termasuk Bank Dunia, menilai target penerimaan pajak tahun ini ambisius. Namun, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan dasar penghitungan pajak Bank Dunia berbeda dengan pemerintah. "Bank Dunia menghitung dari pertumbuhan ekonomi, kalau kami tidak dari situ," kata Sigit.

Menurut Sigit, pemerintah menghitung target penerimaan pajak dari potensi penerimaan pajak yang belum ditagih. "Kami punya data wajib pajak yang lima tahun lalu belum bayar, kemudian kami himbau untuk membayar," ujarnya.

Selain itu, pemerintah sekarang telah memiliki data wajib pajak yang lebih detail sehingga target pengumpulan pajak mudah dilaksanakan. "Sekarang jadi ada dua, voluntary data dan mandatory, sehingga harus bayar, kalau enggak diperiksa," ujarnya.

Hingga pertengahan Maret ini penerimaan pajak sudah mencapai Rp 160 triliun. Dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.296 triliun.

No comments:

Post a Comment