Menteri Perindustrian Saleh Husin mengapresiasi upaya daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktek tersebut terbilang kreatif karena mendaur ulang barang yang sudah tak terpakai lagi.
“Tapi, harus mematuhi regulasi industri untuk perlindungan konsumen dan memenuhi standarisasi industri,” ujar Menteri Saleh, Rabu, 18 Maret 2015. Pernyataan tersebut diutarakan Saleh merujuk kasus daur ulang yang dilakukan seorang pengusaha di Karangayar, Jawa Tengah.
Pada kasus tersebut, MK, 41 tahun, mendaur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta, hingga Madiun, Jawa Timur. Karena perbuatannya, MK terancam pasar berlapis tentang Perindustrian, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen.
“Kami harus melakukan pembinaan,” kata Saleh. Pembinaan dan penyuluhan akan diberikan para produsen agar dapat dengan tenang melakukan usahanya, tanpa melanggar hukum dan aman bagi konsumen.
Saleh menekankan dalam daur ulang terlebih lagi berkaitan di sektor industri. Ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik. Karena itu, pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan daerah untuk melakukan pemerataan penyuluhan kepada pedagang kecil dan menengah.
"Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Tapi, pengusaha daur ulang juga harus bersikap kooperatif," ujar Saleh. Kreativitas seperti yang dilakukan MK, menurutnya, sudah seharusnya mendapat dukungan pemerintah.
No comments:
Post a Comment