Tuesday, March 24, 2015

Kasus Transaksi PT Rex Capital Futures Sebabkan Nasbaah Rugi Milyaran Rupiah

Nasabah PT Rex Capital Futures (RCF) berniat menyeret Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke meja hijau. Pasalnya, sampai saat ini dana nasabah dengan total Rp 10 miliar belum kembali. Bappebti juga dianggap keliru dengan hanya mencabut izin usaha RCF, tapi tidak mendesak broker tersebut mengembalikan dana nasabah. Apalagi, setelah izin dicabut, RCF tidak bisa digugat ke pengadilan karena entitasnya sudah tidak ada.

Salah satu nasabah RCF, Achmad Amir, mengatakan untuk melindungi nasabah yang mengalami cedera janji di dalam Undang‐Undang Nomor 32 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 sudah diterangkan dengan tegas dan jelas perihal Dana Kompensasi.  "Dana Kompensasi ini harus diterima oleh nasabah cedera janji yang sudah melakukan usaha penagihan ke pihak pialang sebesar kerugian yang diderita ditambah biaya‐biaya yang telah dikeluarkan dalam proses penagihan itu," ujarnya , Rabu (25/2/2015).

Ia pun hanya meminta haknya bersama dua nasabah lain, yaitu Rp 5.097.132.500. Pemberian dana kompensasi itu sudah terpampang jelas dalam UU. Dana yang dipakai adalah setoran awal broker Rp 100 juta yang sudah dikumpulkan sejak 1997 jumlahnya mencapai Rp 41 miliar.

Amir mengaku sudah bertemu dengan Kepala Bappebti untuk menanyakan perihal Dana Kompensasi ini sejak November 2014. Namun hingga saat ini SK Kepala Bappebti terkait pemberian kompensasi itu belum keluar. "Kita tidak segan‐segan membawa permasalahan dengan Bappebti ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Ada untung dan ruginya berdagang valuta asing alias foreign exchange (forex) melalui Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Kadang hasilnya untung tapi kadang juga buntung. Namun selama ini rata-rata nasabah forex lebih sering mengalami buntung, apalagi jika pialangnya (broker) nakal, seperti PT Rex Capital Futures (RCF). Broker ini diduga menggelapkan dana sehingga nasabahnya kesulitan tarik dana.

Kerugian nasabah RCF bukan karena nilai valas turun yang membuatnya nilai investasi berkurang, tapi uang nasabah yang bisa diotak-atik oleh si broker. Menurut salah satu nasabah RCF, Achmad Amir, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh RCF tapi selama ini dibiarkan begitu saja oleh otoritas. Tugasnya broker adalah menyampaikan amanat dari nasabah untuk melakukan pembelian atau penjualan valas di BBJ.

"Nah, Rex ini kadang tidak menyampaikan pesanan kita. Begitu order masuk, ditahan oleh mereka. Namanya mereka ambil posisi," ujarnya, Rabu (25/2/2015). Jika misalnya nasabah ingin beli valas, maka posisinya tidak langsung dipesan tapi ditahan dengan harapan harga turun. Kalau harga turun nasabah rugi, dan selisih keuntungannya diambil broker.

Pelanggaran kedua adalah memiliki dua server untuk menerima pesanan. Ada satu server yang real time(terkini) dan terhubung dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), tapi Rex juga punya satu server lagi untuk menahan posisi order nasabah. Sementara pelanggaran yang ketiga, kata Amir, adalah berani mengotak-atik dana nasabah di rekening terpisah alias segregated account. Rekening terpisah ini adalah kumpulan dana nasabah yang akan bertransaksi forex.

Broker hanya boleh mengambil dan memasukan uang ke rekening ini atas amanat nasabah, yaitu ketika nasabah ingin menyimpan atau menarik uang. Amir mendapat informasi pihak Rex berkali-kali menarik dana dari segregated account. "Saya dapat info kalau ada penarikan dana dari segregated account atas nama pemegang saham Rex. Kalau memang benar kan aneh pemegang saham bisa mengambil uang dari situ," ujarnya.

Rekening terpisah ini padahal dipantau langsung oleh KBI, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan adan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  Sementara pelanggaran keempat RCF adalah tingkat Modal Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi syarat. Setiap pialang yang akan mengajukan diri sebagai Peserta SPA (Sistem Perdagangan Alternatif) wajib memenuhi beberapa persyaratan permodalan yang mana hal tersebut diatur di dalam Peraturan Kepala Bappebti No. 65/BAPPEBTI/per/1/2009.

Setiap peserta SPA wajib memenuhi kewajibannya seperti modal disetor paling sedikit sebanyak Rp 25 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit sebesar Rp 20 miliar. Kemudian bila ingin membuka cabang, wajib menambah modal sebesar Rp 1 miliar.

"Tetapi setelah kami bertanya ke beberapa pialang mengenai tata caranya, ternyata nilai setoran Rp 25 miliar tersebut hanyalah dalam berbentuk bukti setoran saja yang disetorkan ke rekening pialang yang bersangkutan," kata Amir. Dan bukti setoran tersebut kemudian ditunjukan kepada Bappebti Biro Perniagaan Urusan Perizinan, dengan Kepala Biro Pantas Lumban Batu.
"Kalau hanya bukti setoran saja dan setoran uangnya tersebut tidak dipantau oleh Bappebti, BBJ dan KBI jelas saja pialang dapat menarik modal setor tersebut ke kantong mereka. Ternyata sistem di Bappebti dalam perizinan pialang mudah sekali dibobol dong, tidak heran banyak pialang bodong seperti RCF ini menjamur," ujarnya.

Amir pun menyayangkan dana nasabah yang selama ini nyangkut di RCF sebesar Rp 10 miliar tidak bisa ditarik. Padahal, jika modal RCF memenuhi syarat maka dana nasabah yang nyangkut itu bisa segera kembali. Selain itu, sebenarnya ada Dana Kompensasi yang berupa setoran-setoran broker pada saat mulai beroperasi yang bisa digunakan untuk membayar dana nasabah. Mickhael Marthin harus gigit jari karena uang pribadinya sekitar Rp 800 juta raib tanpa kejelasan di tangan pialang foreign exchange (forex) curang, PT Rex Capital Futures. Ia termasuk orang yang tak beruntung dari 37 nasabah PT Rex Capital yang dananya Rp 10,5 miliar belum kembali.

Ada hal ironi yang dialami oleh Mickhael, profesinya yang sehari-hari sebagai debt collector atau jasa penagih utang justru kesulitan mendapatkan uangnya sekitar Rp 800 juta. Hal ini karena pialang PT Rex Capital cedera janji alias curang karena tak bisa mengembalikan dana yang sudah disetor Mickhael . Pria yang berperawakan tinggi besar ini, mengaku mencoba-coba di permainan forex karena berharap bisa untung besar karena rekomendasi temannya.

Uangnya Rp 800 juta yang kini raib, awalnya hanya ia setorkan ke pialang dalam jumlah lebih kecil pada akhir 2013. Namun karena menguntungkan, akhirnya secara perlahan jumlah uang yang ditransaksikan di forex makin membesar. Awalnya modal yang disetorkan hanya Rp 200 juta.

"Sekarang uang saya Rp 800 juta belum balik," kata Mickhael , Rabu (25/2/2015) Berdasarkan dokumen lampiran yang diterima , tentang laporan kerugian para nasabah PT Rex Capital Futures kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Mickhael memiliki dua account di PT Rex Capital Futures, nilai kerugiannya di account pertama mencapai Rp 817 juta dan di account kedua mencapai Rp 499,064 juta. Ia sempat mengajak sang mertua untuk ikut bertransaksi di forex. Uang Rp 300 juta dari sang mertua pun, ia percayakan kepada sang pialang RTF. Setelah menikmati manisnya untung dari forex yang hanya sesaat, para pialang yang memutar uangnya dan mertuanya ini kini menghilang.

Padahal uang ratusan juta merupakan hasil uang hasil saya kerjanya selama 10 tahun. "Ada uang mertua saya juga, saya ditagih terus kan jadi nggak enak," katanya. Mickhael kini bertekad akan tetap menagih uangnya dengan cara apapun termasuk menekan pihak regulator bursa yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), agar segera menerbitkan surat pencairan dana kompensasi yang menjadi haknya.

"Kalau teman saya bilang lebih baik mati ngamuk daripada mati ngantuk, kalau saya punya prinsip saya lebih baik mati sombong," katanya. Sejumlah nasabah PT Rex Capital Futures masih menunggu kejelasan atas uangnya yang nyangkut sekitar Rp 10 miliar lebih. Tim Satgas Tim Satgas Penyelesaian Nasabah RCF baru mengembalikan dana nasabah sekitar Rp 819,5 juta.

Dana tersebut diambil dari dana jaminan RCF sebesar Rp 1 miliar yang disetor kepada Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan dapat dikuasai serta diambil alih oleh Tim Satgas. Padahal, menurut Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bab VI Tentang Dana Kompensasi, di situ disebutkan Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.

Dana tersebut nilainya Rp 100 juta dari masing-masing broker yang disetor ke Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berdasarkan data dari sumber sejak UU itu berlaku pada 1997 sampai sekarang Dana Kompensasi yang terkumpul mencapai Rp 41 miliar. "Dana ini bisa dipakai jika terjadi sesuatu kepada nasabah. Ini jadi watchdog juga sesama broker, jadi kalau ada satu (broker) yang nakal kan yang (broker) lain jadi ikut terpakai uangnya," kata sumber tersebut, Kamis (26/2/2015).

Anehnya dalam kasus Rex Futures ini Dana Kompensasi yang dikumpulkan para broker itu tidak dipakai. Tim Satgas malah memakai dana Rp 1 miliar milik Rex Futures yang disetor ke KBI. Memang ada syarat tertentu supaya nasabah bisa mendapatkan ganti rugi uangnya dari Dana Kompensasi ini, salah satunya adalah sudah melakukan upaya penagihan tapi tidak ada tanggapan dari broker yang bermasalah.

Aturan mengenai tata cara pemberian dana kompensasi ini ada pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perdagangan Komoditi Berjangka pasal 105-111. "Semua tata cara pengajuan untuk mendapatkan dana kompensasi sudah saya lakukan baik menurut UU No.32 Tahun 1997, PP No.9 Tahun 1999, dan PP No.49 Tahun 2014," kata salah satu nasabah RCF, Achmad Amir , Rabu kemarin.

Selain itu, tambah Amir, pihaknya sudah mengikuti ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 06/BAPPEBTI/KP/X/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 33/BAPPEBTI/KP/X/2001.

"Sehingga, sudah sepantasnya dan selayaknya agar segera direalisasikannya keputusan pencairan Dana Kompensasi dan biaya yang dikeluarkan oleh nasabah yang berkaitan dengan proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi," katanya. Kendati demikian, Amir menambahkan tanggapan yang diberikan Bappebti hanyalah dengan mencabut Izin Pialang Berjangka RCF tanpa ada tindaklanjutnya demi kepentingan nasabah yang dirugikan.

Menurut Amir, Bappebti juga tidak melakukan prosedur pencairan Dana Kompensasi yang seharusnya digunakan sebagai ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai UU dan PP yang berlaku dan selalu besikukuh menggunakan Tata Terbib Bursa Berjangka. "Hal tersebut sangat tidak adil, tidak layak, tidak pantas dan tidak patut bagi kerugian yang diderita nasabah atas akibat Cedera Janji RCF yang seharusnya semua dalam pengawasan Bappebti sebagai otoritas tertinggi dalam Perdagangan Berjangka," jelasnya.

Sebanyak 37 nasabah perdagangan valuta asing alias foreign exchange (forex) masih menanti kepastian dananya yang nyangkut di Pialang PT Rex Capital Futures yang telah cedera janji kepada mereka senilai Rp 10 miliar lebih. Salah satu dari sekian nasabah itu adalah Achmad Amir.

Amir merupakan Direktur Utama Indocamp Edu, yang memberikan program edukasi soal pasar modal di Indonesia. Pengalamannya di pasar modal sudah sejak 1990-an, namun sejak September 2013 Amir mulai 'terjun' ke perdagangan Forex yang sebelumnya menjadi 'zona tabu' baginya. Bahkan dalam setiap memberikan pelatihan, Amir melarang peserta didiknya untuk bermain forex karena berisiko tinggi.

"Saya sih bukan dosen, tapi pengajar biasa memberikan modul-modul soal pasar modal," katanya Rabu (25/2/2015). Ia mengaku kepincut main forex dari teman dekatnya yang sangat sudah dipercaya. Segala bujuk rayu rekannya membuat dirinya awalnya tak mudah percaya, bahkan dirinya sempat melakukan kajian selama berminggu-minggu dengan timnya. Namun rasa percaya terhadap teman yang berjanji akan 'mengamankan' segala transaksinya membuat dirinya membuka hati untuk terjun ke perdagangan forex.

"Saya nggak tertarik kalau nggak karena teman," katanya. Setelah transaksi awal, semuanya berjalan seakan tanpa masalah. Bahkan beberapa kali penarikan dana (Withdraw/WD) yang dilakukan berjalan mulus dan memberikan keuntungan yang lumayan besar. Namun pada Maret 2014, upaya penarikan dana yang dilakukannya selalu gagal.

Amir akhirnya sadar uang pribadinya sekiitar Rp 1,6 miliar kini nyangkut tak bisa ditarik. Sedangkan teman dekatnya yang sejak awal mengajak bertransaksi di forex sudah menghilang entah ke mana. "Gila lo Mir, udah kena Forex," kata Amir menirukan ejekan teman-temannya sesama pelaku pasar modal.
Pria berkacamata ini sempat putus asa karena hal ini menjadi momen terburuk dalam hidupnya. Uang hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun harus raib di tangan orang lain. Kini, di tengah uangnya yang hilang, ia harus tetap menjalankan perusahaanya dan memberikan gaji kepada belasan karyawannya.

Namun Amir bisa mengambil hikmah dari kasusnya ini, sebagai praktisi bursa dan pengajar pasar modal, pengalamannya ini membuktikan bahwa perdagangan Forex sangat berisiko tinggi (high risk).  Artinya pelaku yang mengerti dengan dunia bursa pun bisa kecele, apalagi orang awam yang buta sama sekali dengan perdagangan Forex.

Ia mengakui, di atas kertas secara regulasi sistem perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sudah baik, namun pelaksanaan di lapangan yang kerap menyimpang termasuk praktik curang atau ingkar janji para pialang nakal dan pengawasan yang lemah dari otoritas bursa. "Kalau sistemnya masih seperti saat ini, saya tak merekomendasikan main Forex," tegas Amir.

Seperti diketahui sejumlah nasabah PT Rex Capital Futures masih menunggu kejelasan atas uangnya yang nyangkut sekitar Rp 10 miliar lebih. Tim Satgas Tim Satgas Penyelesaian Nasabah RCF baru mengembalikan dana nasabah sekitar Rp 819,5 juta. Izin pialang PT Rex Capital Futures sudah dicabut sejak 20 November 2014 oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)

Amir bertekad akan terus berupaya keras agar uangnya yang miliaran rupiah bisa kembali lagi. Ia sudah berupaya ke sana ke mari untuk mendapatkan dananya kembali termasuk mendorong pihak BAPPEBTI untuk memberikan surat keputusan terkait pencairan dana kompensasi yang menjadi haknya.

"Lebih baik saya mati ngamuk daripada mati ngantuk," tegas Amir. Praktik curang di dunia investasi masih banyak terjadi. Kalau tidak benar-benar paham soal investasi, coba simak tips yang satu ini. Banyak tawaran investasi yang sudah jelas cara serta regulasinya. Investor sebaiknya berhati-hati karena risikonya bisa kehilangan uang. Ada beberapa instrumen investasi yang membutuhkan jasa pialang alias broker, salah satunya adalahforeign exchange (forex). Nah, berikut ini tips untuk berinvestasi di instrumen yang membutuhkan jasa broker supaya tidak salah langkah.

Analis Commodity Desk PT Millennium Penata Futures Suluh Adil Wicaksono mengatakan, pertama-tama investor harus mempelajari dahulu secara rinci jenis instrumen investasi yang akan dibidik.  Selain itu, cari tahu bagaimana cara bertransaksinya. Ini akan meminimalisir terjadinya penipuan. Disarankan, investor bertransaksi sendiri tanpa menggunakan bantuan broker atau pialang.

"Pelajari instrumen investasinya, forex itu seperti apa, mekanisme transaksinya terkait margin trading, risiko yang mungkin timbul akibat transaksi. Disarankan transaksi sendiri, jangan ditransaksikan orang lain," katanya. Jika dalam bertransaksi ternyata sudah banyak kehilangan dana, Suluh menyarankan agar investor memberhentikan transaksinya.

"Jadi harus ada stop lost, ada fiturnya, setiap nasabah transaksi forex disarankan menggunakan stop lost," katanya. Yang paling penting, kata dia, perusahaan investasi haruslah yang sudah terdaftar di masing-masing otoritas. Latar belakang perusahaan juga patut dicari tahu. "Jika ada nasabah forex pastikan legalitas di Bappebti dan track record, ini bener nggak sih, terdaftar di Bappebti nggak, dan pernah bermasalah nggak, Bappebti pasti punya informasinya," imbuh Suluh.

No comments:

Post a Comment