Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Lilik Darmanto, menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus raibnya dana deposito milik Pemerintah Kota Semarang yang ditempatkan di suatu bank. “Tak perlu sebut banknya. Yang jelas terkait dengan deposito Pemerintah Kota,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2015.
Dia mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam pengusutan. Pemerintah Kota Semarang sudah melaporkan deposito miliknya yang tak diakui Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) kantor Semarang. Lilik enggan menyebutkan sejauh mana kasus ini ditangani. Namun dia mengklaim sudah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang melaporkan BTPN ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang karena simpanan berjangka sebesar Rp 22,7 miliar miliknya menyusut tinggal Rp 80 juta. Pihak bank pun tak mengakui sertifikat deposito atas nama Pemerintah Kota. “Sudah saya laporkan berikut bukti-bukti sertifikat deposito sejak Januari 2015,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana.
Yudi mengatakan laporan ke polisi itu awalnya hanya diketahui oleh atasannya, Wali Kota Semarang. “Saya menilai uangnya tidak hilang, tapi sertifikat deposito tak diakui oleh BTPN.” Kecurigaan raibnya uang deposito milik Pemkot Semarang itu berawal dari sikap BTPN yang menolak meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Semarang. Setiap awal tahun, pemerintah bertemu dengan tujuh bank tempat dana Pemerintah Kota disimpan. Dari tujuh bank, hanya BTPN yang tak datang.
Menurut Yudi, BTPN tak mau datang dalam penandatanganan MoU penyimpanan uang karena merasa Pemerintah Kota Semarang tak menyimpan deposito di bank tersebut. “Padahal sertifikat deposito atas nama Pemerintah Kota Semarang yang dikeluarkan oleh BTPN masih tersimpan di kotak besi,” ujarnya.
Dia menjamin bukti-bukti kepemilikan deposito uang pemerintah daerah itu asli. Hal itu dibuktikan dengan laporan rekening koran atau transaksi keuangan yang selalu dikirim lancar dan tak ada masalah. “Bahkan sebelumnya pengiriman bunga bank dari deposito BTPN dikirim secara lancar ke Bank Jateng,” kata Yudi.
Adapun Corporate Communications BTPN Eny Yuliati mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Kami pastikan proses transaksi keuangan di BTPN memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh nasabah,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment