Sama seperti tunjangan hari tua, PNS yang pensiun akan langsung mendapatan uang banyak di depan. "(Sistem pensiun baru) Itu memang sudah ada pembahasan itu begitu pemerintahan baru terbentuk. Motivasinya untuk mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Sebenarnya rekomendasi dari pemerintahan terdahulu sudah ada," jelas Herman, Senin (23/3/2015).
Herman mengatakan, peraturan pemerintah (PP) untuk aturan uang pensiun baru ini sedang dipersiapkan di bawah Deputi SDM Kementerian PAN RB. Pembahasan pertama adalah soal mekanisme pembayaran uang pensiun. "Sebelumnya dibayarkan tiap bulan itu dianggap pemborosan. Makanya kami akan membayarkan fully funded, sekali saja," jelas Herman.
Dia mengatakan, sistem ini saling menguntungkn antara PNS dan pemerintah. "Untuk pemerintah lebih efisien karena bisa diukur. Bagi PNS sendiri lebih menguntungkan, sekali dapat banyak. Bisa buat modal usaha dan sebagainya," kata Herman. Tapi mungkin tidak bisa untuk uang pensiun, bagi yang benar benar ingin pensiun dan bukan habis pensiun masih disuruh bekerja sendiri karena ketidakberesan atau ketidakmauan pemerintah dalam mengurus dana pensiun.
Nantinya lewat sistem baru ini, pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh lembaga dana pensiun. Seperti yang dilakukan BUMN atau perusahaan swasta besar. "Targetnya, tahun ini PP akan selesai," ujar Herman. Namun Herman belum bisa mengatakan, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima PNS di depan.
Setiap tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menganggarkan dana puluhan triliun rupiah untuk pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini menjadi risiko tersendiri dalam pengelolaan fiskal. Mengutip dokumen Nota Keuangan dan APBN 2015, Senin (23/3/2015), tahun lalu pemerintah membayar Rp 85,7 triliun untuk manfaat pensiun. Jumlah ini naik dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 78,5 triliun. Sementara tahun ini Rp 92,4 triliun.
Berikut adalah pembayaran manfaat pensiun 2010-2015:
- 2010: Rp 50,9 triliun.
- 2011: Rp 59,5 triliun.
- 2012: Rp 67,3 triliun.
- 2013: Rp 78,5 triliun.
- 2014: Rp 85,7 triliun.
- 2015: Rp 92,4 triliun.
Artinya, dalam 6 tahun ini pembayaran manfaat pensiun PNS mencapai Rp 434,3 triliun.
"Risiko fiskal penyelenggaraan program pensiun pegawai negeri, terutama berasal dari peningkatan jumlah pembayaran manfaat pensiun dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya (100%) menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun di antaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri," jelas dokumen tersebut.
Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema penyaluran manfaat pensiun bagi PNS. Bila biasanya manfaat pensiun diterima secara bulanan, nantinya akan dibayarkan sekali di awal saat seorang PNS memasuki usia pensiun.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, dalam sistem baru, uang pensiun PNS tidak akan lagi dibayar tiap bulan. "(Sistem pensiun baru) Itu memang sudah ada pembahasan itu begitu pemerintahan baru terbentuk. Motivasinya untuk mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Sebenarnya rekomendasi dari pemerintahan terdahulu sudah ada," jelas Herman.
Herman mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk aturan uang pensiun baru ini sedang dipersiapkan di bawah Deputi SDM Kementerian PAN RB. Pembahasan pertama adalah soal mekanisme pembayaran uang pensiun. "Sebelumnya dibayarkan tiap bulan itu dianggap pemborosan. Makanya kami akan membayarkan fully funded, sekali saja," jelas Herman.
Nantinya lewat sistem baru ini, pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh lembaga dana pensiun. Seperti yang dilakukan BUMN atau perusahaan swasta besar. "Targetnya, tahun ini PP akan selesai," ujar Herman.
No comments:
Post a Comment