Thursday, August 6, 2015

Poryek Apartemen Murah Jokowi Di Cengkareng ... Izin IMBnya Ditahan Oleh Ahok

Perum Perumnas akan membangun hunian vertikal atau apartemen murah di Cengkareng, Jakarta Barat. Apartemen murah ini dijual seharga Rp 186 juta per unit. Namun, proyek yang dimulai pembangunannya saat peluncuran Program 1 Juta Rumah ini, masih terganjal izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) masih menahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek hunian yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"IMB-nya belum keluar‎. Ini sudah disuarakan ke DKI (Pemprov), ini sedang berproses," tutur Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir kala ditemui di Kantor Pusat Perumnas, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2015).

Perumnas berencana membangun 18 tower apartemen atau rusun murah yang totalnya mencapai 5.400 unit. Hunian vertikal tersebut akan dijual seharga Rp 186 juta hingga Rp 370 juta per unit. Proyek ini diluncurkan bersamaan dengan kick off 1 Juta Rumah yang dilakukan Presiden Jokowi secara serentak di seluruh Indonesia, pada 29 April 2015 lalu.

Jokowi kala itu berada di Ungaran, Jawa Tengah dan melakukan teleconference dengan sejumlah Pemda dan pengembang yang membangun Program 1 Juta Rumah. Untuk di Jakarta, dilakukan di Taman Palem, Cengkareng yakni di proyek rusun milik Perumnas.

Pasca peluncuran, pembangunan fisik belum bisa dilakukan padahal alat berat berupa ekskavator sudah berada di lokasi. Meski izin masih ditahan Ahok, Perumnas optimis proyek ini bisa selesai sesuai target pada tahun 2018.

"Selesai 2018. Ini kan berproses, cukup panjang," tuturnya. Pihaknya membantah jika proyek tersebut sudah dipasarkan padahal izin pun belum rampung. Menurutnya, Perumnas hanya baru melakukan pandataan untuk memetakan minat warga.

"Kalau memasarkan secara resmi sih belum. Kita baru melakukan pencatatan peminat saja," ujarnya. Nawir mengakui banyak yang berminat membeli apartemen murah tersebut. Selain murah, apartemen itu berlokasi di tengah-tengah kawasan elit Taman Palem.

Perumnas menegaskan apartemen itu tidak bisa dibeli sembarangan. Si pembeli harus membuat KTP daerah setempat. Syarat lainnya iaha belum memiliki rumah dan bergaji di bawah Rp 7 juta per bulan.

No comments:

Post a Comment