Wednesday, October 21, 2015

BEI Usut Kasus Insider Trading Saham Danamon

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menemui manajemen UBS Indonesia pada hari ini terkait terkuaknya kasus insider trading atau kecurangan transaksi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk karena pendahuluan informasi yang dilakukan oleh mantan Country Head UBS Group AG. Seperti diketahui, mantan Country Head UBS Group AG, Rajiv Louis, dinyatakan melakukan insider trading terkait transaksi saham Bank Danamon. Transaksi tersebut dilakukan oleh Rajiv Louis melalui broker di Singapura pada 2012.

“Siang ini kami akan menemui pihak UBS Indonesia. Kami mau menanyakan beberapa hal dan meminta informasi,” ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio saat dihubungi, Jumat (16/10). Tito menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ia mengakui jika penyelidikan kali ini sulit dilakukan karena transaksi tersebut dilakukan oleh broker asing yang sesuai aturan tidak bisa secara mudah diungkap ke publik.

“Karena transaksi ini kan melalui broker asing yang tidak tahu siapa dan tidak di Indonesia. Intinya melalui pihak asing. Kita lagi mau penyelidikan siapa broker ini, kita coba cari,” ungkapnya.  Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa UBS Indonesia tidak tersangkut secara langsung dengan kasus ini. Pasalnya, transaksi insider trading tersebut dilakukan oleh Rajiv melalui rekening bank istrinya di Singapura. “Intinya kita ketemu dan tanya beberapa hal ke UBS. Bukan UBS (yang terkait langsung), kan itu pribadi. Bukan UBS,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bagi mereka yang melakukan kegiatan yang tergolong perdagangan orang dalam dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Lebih lanjut, kasus insider trading yang terjadi tiga tahun lalu tersebut muncul ke permukaan setelah The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan perkara itu pada Rabu (14/10).  Seperti diberitakan Reuters, MAS mengganjar Rajiv Louis, dengan hukuman denda penalti sebesar S$434.912, atau setara dengan US$312.965, tanpa tuntutan hukum.

MAS membeberkan Louis membeli saham 1 juta lembar saham Bank Danamon pada Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi nonpublik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd di negeri Singa tersebut.

DBS kemudian mengumumkan penawarannya atas saham Bank Danamon pada April 2012. Hal itu membuat Rajiv meraup untung hingga S$173.965. Rajiv kemudian bergabung dengan Carlyle Group LP setahun kemudian sebagai managing director di tim pembelian kawasan Asia dan bertanggung jawab terhadap investasi di Indonesia.  Kepada Reuters, pihak Carlyle Group LP menyatakan telah memecat Rajiv terkait penetapannya sebagai pelaku dari kasus insider trading tersebut.

No comments:

Post a Comment