Wednesday, October 21, 2015

KADIN Ingin Industri Animasi Indonesia Diliberisasi Agar Asing Bisa Berjaya

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar bidang usaha animasi dan multimedia dibuka bagi penanaman modal asing. Kapasitas pemodal nasional yang masih lemah di kedua industri kreatif itu menjadi alasan Kadin perlunya bantuan investor luar negeri yang lebih berpengalaman.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang MICE dan Industri Kreatif, Budiarto Linggowijono menjelaskan sifat dari investasi asing di industri kreatif bukan hanya sebatas menyetor modal, tetapi juga mencakup transfer pengetahuan (transfer knowledge).  Dengan masuknya asing di industri animasi dan multimedia, ia meyakini Indonesia akan memiliki daya saing tinggi di bidang industri kreatif berbasis teknologi informasi. Selain itu, sokongan modal asing juga diyakini dapat membantu industri kreatif dalam negeri bertahan hidup.

"Ada baiknya investor asal luar negeri bertemu dengan investor animasi dan multimedia dalam negeri, karena biasanya investor asing juga menyediakan fasilitas selain modal seperti aplikasi hingga potensi pemasarannya," jelas Budiarto di Jakarta, Rabu (21/10). Menurut Budiarto, semakin banyak investasi di sektor tersebut, maka akan mencegah tenaga ahli multimedia dan animasi domestik pindah ke luar negeri (brain drain) akibat kondisi bisnis industri kreatif Indonesia yang tak mendukung.

"Pemerintah perlu memfasilitasi anak-anak bangsa yang berbakat agar mau bekerja di sini. Jangan lagi ada brain drain. Pembukaan investasi asing itu pun bisa memiliki dampak hingga sejauh itu," ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan usulan ini rencananya akan dibawa Kadin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mengingat ini baru usulan, maka Budiarto juga tidak bisa menimbang berapa proporsi kepemilikan asing yang ideal bagi investasi di kedua sektor tersebut.

"Kami belum pernah bertemu resmi (dengan BKPM), jadi mungkin akan kami usulkan dalam waktu dekat. Apalagi di ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) belum ada aturan tersebut," katanya. DNI merupakan sebuah peraturan hukum yang membatasi sektor-sektor usaha tertentu untuk kegiatan penanaman modal, baik asing maupun nasional.

BKPM selama Oktober ini tengah menampung berbagai usulan revisi DNI dari kementerian, lembaga dan asosiasi. Pembahasan DNI akan dimulai pada bulan depan dan diharapkan rampung pada bulan Maret atau April tahun depan.

No comments:

Post a Comment