Thursday, October 15, 2015

Kenaikan Upah Karyawan Otomatis Senilai Inflasi dan Bukan Hidup Layak Berlaku Mulai 2016

Pemerintah memutuskan menambahkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Aturan yang tak berlaku di delapan provinsi ini dipastikan akan berlaku mulai Januari tahun depan.  Salah satu provinsi yang disebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tak memberlakukan aturan baru itu adalah Provinsi Maluku Utara. “Aku lupa provinsinya mana saja, antara lain Maluku Utara, nanti saya susun data soal itu,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10), usai pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Menteri Hanif memastikan perhitungan baru untuk upah itu berlaku mulai Januari 2016, kendati penetapan upah sudah akan diteken pada 1 November mendatang. “Kebijakan upah minimum kami diputuskannya pada 1 november yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya lagi.  Adapun mengenai standar untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hanif mengatakan sudah ada ketentuannya. Standar perhitungan, kata Hanif, sudah ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

Terkait sikap buruh, Hanif memastikan buruh sudah dilibatkan meski tidak dalam pembahasan pasal per pasal. “Proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan bipatritnya, di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam,” ujar dia.

Dia menyebutkan kebijakan pengupahan ini juga demi kepentingan pekerja dan calon pekerja. Dia yakin kebijakan ini akan membuat lapangan pekerjaan makin terbuka karena iklim investasi semakin kondusif. Menteri Hanif mengatakan sikap pengusaha maupun buruh sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.

Soal kemungkinan aturan ini akan membatasi kenaikan upah, Hanif mengingatkan bahwa perhitungan itu adalah untuk upah minimum dan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. “Yang lebih dari itu bipartit, ada penambahan struktur dan skala upah, misalnya bekerja berapa tahun, pendidikannya sampai mana,” tuturnya

Pemerintah membuat sebuah formula khusus pengupahan yang berlaku selama 5 tahun. Dengan kebijakan ini, ada kepastian bagi dunia usaha untuk mempertahankan bisnis atau calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dalam formula tersebut pemerintah memasukan asumsi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah buruh. Formula tersebut masuk dalam paket kebijakan jilid IV yang dirilis di Istana Kepresidenan, Kamis (15/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penghintungan tersebut. Dia mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini akan dijadikan dasar bagi penghitungan bagi UMP tahun depan, kemudian akan ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.

"Jadi, misalnya inflasi 2015 itu sebesar 5 persen, dan pertumbuhan ekonomi juga 5 persen. Maka UMP tahun 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10 persen," ujar Darmin saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Dengan formula itu nanti tahun depannya lagi hitungnya akan berlaku sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tahun depan dan dihitung lagi dengan UMP tahun 2016.

Darmin mengatakan, formula sederhana ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun ada 8 daerah yang dikecualikan oleh pemerintah. "Tujuan utama dari penetapan formula ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya sambil mensejahterakan buruh yang saat ini sudah punya pekerjaan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan dengan formula baru ini negara memastikan upah buruh naik setiap tahun. Negara juga akan memberi fasilitas untuk membantu buruh untuk mengurangi pengeluaran.  Penyusunan formula upah tersebut akan dibentuk dalam bentuk payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluruh Gubernur seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment