Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Hal itu diputuskan dalam Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Kesepakatan penetapan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 Juta melalui proses yang panjang dan alot. Sebab, kalangan pengusaha maupun buruh pada awalnya bersikeras mempertahankan argumentasinya masing-masing. Sidang Dewan Pengupahan berlangsung hampir sekitar enam jam. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30, dan baru berakhir pada sekitar pukul 20.30.
"Besaran nilai yang diusulkan pengusaha Rp 3.010.500, sedangkan usulan pekerja Rp 3.133.740. Memperhatikan usulan tersebut pihak pemerintah mempunyai usulan besaran UMP Rp 3.100.000. Dengan demikian, unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima besaran UMP Rp 3.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono.
Menurut Priyono, hasil kesepakatan akan segera direkomendasikan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditetapkan. "Segera kita sampaikan kepada Gubernur besok pagi," ujar dia.
No comments:
Post a Comment