Tuesday, October 13, 2015

Standard Operasi dan Cara Klaim Agar Petani Bisa Dapat Asuransi Gagal Panen

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis asuransi pertanian untuk petani. Petani cukup membayar premi sebesar Rp 30.000/hektar dan akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6 juta/hektar apabila gagal panen. Kendati demikian, untuk mendapatkan fasilitas asuransi pertanian tersebut, petani nantinya diwajibkan memiliki standar pengelolaan lahan yang ditetapkan, baik oleh Kementan maupun oleh perusahaan asuransi, dalam hal ini PT Jasindo (Persero).

"Tujuan nomor satu asuransi ini melindungi petani. Tapi petani harus mengikuti SOP (standard operating procedure), nggak bisa suka-suka (garap sawah),” ungkap Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto, ditemui usai acara ‘Strategi dan Kebijakan Pupuk’ di Hotel Santika, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Penerapan SOP atau PSO (Prosedur Standar Operasional) bagi petani, kata Gatot, bertujuan agar panen bisa lebih maksimal dan memiliki standar sama karena kerugian dijamin perusahaan asuransi apabila terjadi gagal panen.

"Harus adalah (SOP). Temannya beri pupuk, petani satunya tidak, temannya kendalikan OPT (organisme pengganggu tanaman) satunya tak lakukan. Tak bisa begitu, lagi pula ini kan baik buat petaninya juga. Sekaligus menata perilaku petani dalam mengelola lahan," terang Gatot. Sebagai informasi, pada tahap awal, pemerintah telah mengalokasikan dana premi Rp 150 miliar yang bisa menanggung kurang lebih 1 juta hektar lahan pertanian di tahun 2015.

Premi per hektar sebesar Rp 180.000. Dibayarkan Rp 150.000 oleh pemerintah dan Rp 30.000 dibayar petani per hektarnya. Untuk pertanggungan sebesar Rp 6 juta (biaya per tanam per hektar). Dalam paket kebijakan sektor keuangan jilid III yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petani akan mendapat fasilitas perlindungan asuransi. Untuk setiap hektar lahan padi yang gagal panen, petani akan mendapatkan santunan sebesar Rp 6 juta.

Petani cukup membayar Rp 30.000 untuk premi sebesar Rp 180.000/hektar lahan sawah, karena sisa premi Rp 150.000 telah disubsidi pemerintah. Lantas bagaimana cara mengklaim kerugian hingga proses pencairannya? Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, Dumoly F. Pardede mengungkapkan, untuk klaim gagal panen, petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) nantinya tinggal melaporkan puso ke dinas pertanian setempat.

"Di dinas pertanian, poktan itu langsung lapor ke dinas pertanian, ini ada gagal panen. Selain itu ada OJK sekarang di kota-kota kecil. Kita tak main-main, datang nanti pasukan OJK," jelas Dumoly saat ditemui di kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Jika klaim gagal panen sudah selesai diverifikasi, kata Dumoly, OJK menetapkan batas maksimal pencairan dari penjamin asuransi, yaitu tak boleh lewat dari sepekan. Pemerintah menunjuk PT Jasindo (Persero) sebagai penjamin tunggal di asuransi pertanian tersebut.

"Lama klaim tak boleh dari seminggu. Ada pengaduan, kalau tidak bayar kita penalti. Tapi masa belum ada risiko sudah nanya itu," ujar Dumoly.  Dia menjelaskan, asuransi pertanian sendiri berlaku untuk satu kali masa panen yang dibatasi setiap 4 bulan. Fasilitas perlindungan ini akan mulai berlaku saat Peraturan OJK (POJK) dikeluarkan dalam waktu dekat nanti.

Sementara itu, menurut asumsi perhitungan Kementerian Pertanian, tahun ini ada potensi 7,69% lahan sawah yang mengalami gagal panen. Lahan puso itu mencakup 1.051.228 hektar akibat banjir, kekeringan, dan hama dari total luas panen tahunan sebesar 12.886.255 hektar.  "Tadi ada 1 juta hektar lebih sedikit, atau 7,69% dari total lahan tani di Indonesia. Mereka (Jasindo) punya hitung-hitungan asuransi, buat padi sawah saja. Soal klaim, Jasindo juga ada di semua provinsi, tidak ada masalah," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment