Sunday, October 25, 2015

Takut Kalah Bersaing ... Bisnis Akupuntur Tertutup Bagi Pemodal Asing

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan kementerian teknis menyatakan jasa pelayanan kesehatan akupuntur masuk dalam poin pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI). Bidang usaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 8690 tersebut diusulkan 100 persen untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau tertutup untuk investor asing.

“Masukan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut. Tapi kita memang sudah memiliki banyak tenaga akunpuntur, selain itu dengan menutup masuknya investor asing di bidang usaha ini akan mencegah tenaga akupuntur tidak terdaftar untuk membuka praktek,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resmi, Minggu (25/10).

Ia mengaku, dalam pembahasan DNI, BKPM terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Franky merinci, beberapa lembaga yang telah memberikan masukan dalam tahap awal adalah Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sekali lagi saya tegaskan, tugas BKPM dalam penyusunan DNI ini adalah melakukan fungsi koordinasi. Masalah jadi tidaknya suatu masukan nanti merupakan keputusan setelah melalui pembahasan bersama. Kementerian akan mengirimkan masukan secara tertulis pada tanggal 2 November 2015,” ungkapnya.

Franky juga menjelaskan banyak terdapat Kementerian/Lembaga yang menyampaikan bahwa nomenklatur di DNI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektoral dan KBLI yang perlu disesuaikan.  “Ada masukan mengenai perlu pembicaraan dengan BPS (Badan Pusat Statistik) juga mengenai penyesuaian KBLI yang menjadi referensi pengaturan DNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pembahasan DNI juga perlu melibatkan OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk membicarakan mengenai pembelian saham melalui bursa. “Sehingga pengaturan yang ada di DNI tidak diakali dengan melakukan pembelian saham di bursa mengingat saat ini pembelian melalui bursa dikecualikan dari pengaturan DNI,” ungkapnya.

BKPM mencatat, proporsi realisasi investasi Januari-September 2015 masih didominasi oleh sektor primer dan sekunder. Untuk sektor tersier masih ditopang oleh sektor listrik, gas dan air, sementara sektor tersier dalam bidang jasa seperti Jasa pelayanan kesehatan akunpuntur dan jasa-jasa lainnya berkontribusi kecil dalam realisasi investasi.

Untuk PMDN sektor jasa lainnya berada di peringkat 18 dengan nilai investasi Rp 755 miliar dengan jumlah 164 proyek. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA), sektor jasa lainnya berada diperingkat 17 dengan nilai US$ 207,25 juta dan jumlah proyek 1.089. Dari sisi nilai, realisasi investasi Januari-September 2015 mencapai Rp 400 triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 Triliun.

Lebih lanjut, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.

No comments:

Post a Comment