Saturday, October 24, 2015

Pengusaha Properti Makin Jaya Karena Bebas Pajak PPh Pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid V yang fokus pada penghindaran pajak berganda pada instrumen investasi pendanaan properti. Kebijakan ini diharapkan REI dapat mendatangkan lebih banyak modal asing ke industri properti nasional.

Dalam paket kebijakan ekonomi V yang dirilis Kamis (22/10), pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) final atas kontrak investasi kolektif pada Dana Investasi Realestat (DIRE). Selain untuk menghilangkan pajak berganda, kebijakan ini juga diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kapitalisasi di pasar modal.

DIRE atau yang dikenal juga dengan Real Estate Investment Trust (REIT) adalah kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke sektor properti. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tersebut nantinya bisa digunakan langsung untuk membeli gedung ataupun saham dan obligasi perusahaan properti.

“Dengan dipangkasnya pajak ganda, kami yakin DIRE dapat berjalan dan akan mendatangkan dana dari asing, memberi peluang bagi masyarakat untuk menginvestasikan uangnya ke pasar," ujar Ketua Umum REI Eddy Hussy. Menurut Eddy, kebijakan ini merupakan insentif bagi pelaku industri properti yang tengah menghadapi tekanan hebat menyusul anjloknya penjualan. Kebijakan ini juga dipandang sebagai angin segar bagi para pengusaha juga masyarakat yang berniat berinvestasi di real estate.

"Penjualan menurun dibanding tahun lalu, tapi belum tahu persis angkanya berapa persen, akhir tahun kami pasti menghitung,” tuturnya.  Selama ini, investasi properti menggunakan instrumen keuangan melibatkan entitas khusus (special purpose company) yang sengaja dibentuk untuk mengelola dana kolektif publik yang terhimpun (DIRE). Dengan rezim pajak saat ini, terjadi dua kali pungutan yakni pada saat penyerahan aset properti dan saat pembagian dividen kepada investor.

No comments:

Post a Comment