Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai formula kenaikan upah buruh per tahun sudah tepat. Meski demikian, dalam implementasinya penaikan upah harus lebih dulu mempertimbangkan kondisi perusahaan. “Saya kira tidak tepat juga perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan lalu pekerjanya semuanya meminta peningkatan daripada upahnya,” ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto di sela Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (19/10).
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi IV pemerintah memasukan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah buruh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini sendiri akan dijadikan dasar bagi penghitungan bagi UMP tahun depan, kemudian akan ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
"Jadi, misalnya inflasi 2015 itu sebesar 5 persen, dan pertumbuhan ekonomi juga 5 persen. Maka UMP tahun 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10 persen," kata Darmin saat konferensi pers di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Menyusul paket kebijakan IV, Suryo mengatakan pemerintah juga menaruh perhatian pada produktivitas pekerja di Tanah Air selain hanya mengatur formulasi upah buruh pemerintah. Pasalnya, ia bilang peningkatan upah juga harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. “Kita dari perusahaan sih nggak ada masalah mau bayar upah tinggi tapi productivity-nya bagaimana? Efisiensinya bagaimana?” ujarnya.
Yang menarik, di tengah dirilisnya paket kebijakan tersebut Suryo menyatakan kecemburuannya pada serikat pekerja di Jepang dan Korea yang rela tidak meminta kenaikan upah demi menyelamatkan perusahaan. “Saya itu kadang-kadang melihat, misalnya di Jepang, di Korea, itu kok bisa ya kalau perusahaan sedang sulit lalu serikat pekerja mengatakan ‘oke deh kita nggak perlu bicara mengenai kenaikan upah tapi bagaimana menyehatkan perusahaan dulu sehingga tempat kita bekerja ini aman,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment