Setelah sekitar setahun bergulir, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai cukup berhasil. Ratusan ribu orang menikmati layanan berobat murah, bahkan gratis. Kisah pasien miskin ditolak rumah sakit hampir tak terdengar lagi. BPJS layak disebut "revolusi kesehatan" di Indonesia.
Lahir dari amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, program ini menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara. Skema berbasis asuransi sosial ini menguntungkan peserta. Rumah sakit tak perlu takut pasiennya mengemplang ongkos berobat. Semua tagihan ditanggung, termasuk biaya sakit berat yang perlu perawatan lama.
Lewat program ini masyarakat miskin mendapat bantuan membayar premi asuransi kesehatan sebesar Rp 19.225 per bulan. Untuk non-pegawai negeri, preminya mulai dari Rp 25.500 hingga Rp 59.500. Adapun pegawai negeri serta anggota TNI dan Polri membayar premi 5 persen dari gaji per keluarga per bulan.
Hingga Januari 2015, sudah 135,7 juta jiwa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka terdiri atas 86,4 juta peserta penerima bantuan iuran dan 8,89 juta peserta dari Jaminan Kesehatan Daerah. Sekitar 11 juta peserta di antaranya dari golongan pekerja penerima upah dan 9,8 juta peserta mandiri. Sisanya, pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, serta bukan pekerja. Total premi yang dikelola BPJS mencapai Rp 41,063 triliun.
Hanya, dari triliunan rupiah hasil dana iuran sepanjang 2014 itu, BPJS mengalami defisit sekitar Rp 1,54 triliun. Sebab, klaim yang harus dibayar oleh lembaga tersebut melebihi jumlah premi, yakni Rp 42,656 triliun. Perbandingan antara klaim dan iuran mencapai 103 persen. Padahal standar klaim rasio yang bagus adalah 90 persen.
Defisit itu disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya insurance effect, akibat dibukanya keran asuransi oleh pemerintah, sehingga masyarakat yang sebelumnya enggan ke rumah sakit berbondong-bondong berobat. Defisit itu juga dituding disebabkan oleh kecerobohan BPJS dalam mengaudit klaim. Lembaga itu dianggap jorjoran dalam membayar klaim rumah sakit agar terkesan profesional. Akibatnya, banyak rumah sakit memanfaatkannya untuk memalsukan klaim.
Untuk menambal defisit itu, BPJS akan mengajukan kenaikan premi bagi rakyat miskin dari Rp 19.225 menjadi Rp 27.500 per bulan. Angka itu sedang dipertimbangkan untuk diberlakukan pada 2016 karena anggaran negara 2015 sudah diketuk. Mengantisipasi adanya kemungkinan defisit pada 2015, pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 5 triliun, yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan 2015.
Yang perlu dicermati, kenaikan premi menjadi Rp 27.500 itu justru akan membebani rakyat miskin, yang merupakan mayoritas peserta BPJS. Langkah ini jelas akan membelokkan tujuan mulia digulirkannya program layanan kesehatan ini: membantu rakyat miskin. Lantas, apa bedanya BPJS dengan perusahan asuransi yang dikelola swasta?
No comments:
Post a Comment