PT Angkasa Pura II menyatakan calon penumpang mulai hari ini, Minggu, 1 Maret 2015, tak perlu lagi membayar airport tax saat check in penerbangan di bandar udara. Airport tax (Passenger service charge/ PSC) sudah masuk komponen harga tiket yang dijual maskapai.
"Di tiga belas bandara yang kami kelola, sudah tak ada lagi meja buat memungut airport tax," kata Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo saat dihubungi, Ahad, 1 Maret 2015. Menurut Djoko, PSC on ticket itu berlaku untuk semua penerbangan baik domestik maupun internasional. Saat ini, Angkasa Pura II mengelola tigas belas bandara di wilayah barat Indonesia.
Senada dengan dengan AP II, Angkasa Pura I yang mengelola tiga belas bandara di wilayah Indonesia tengah dan timur juga telah menghapus pungutan airport tax di bandara. Airport tax sudah masuk dalam komponen harga tiket mulai hari ini. Menurut AP I, PSC on ticket per 1 Maret 2015 berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal domestik maupun luar negeri.
"Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA (Asosiasi Transporasi Udara Internasional) akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015," ujar Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dalam keterangan tertulis.
Pada 5 November 2014, sebenarnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mendesak agar PSC on Ticket diterapkan paling lambat akhir 2014. Aturan yang mewajibkan penerapan sistem ini pun sebetulnya sudah terbit pada 9 September 2014. Namun, karena Menteri Jonan tak memberi tenggat, implementasinya baru bisa hari ini.
Gara-gara PSC belum masuk dalam komponen harga tiket, calon penumpang harus membayar PSC ketika hendak check-in penerbangan. Besarannya bervariasi di tiap-tiap bandara. Kini, penumpang tak perlu lagi membayar PSC di bandara karena sudah masuk di tiket pesawat. Mulai Minggu, 1 Maret 2015, PT Angkasa Pura II (Persero) resmi meniadakan layanan penjualan tiket penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.
”Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara, di antaranya menyebutkan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal,” kata Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat malam ini, 27 Februari 2015.
Menurut Ituk, seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan oleh maskapai. Pemegang tiket penerbangan dapat melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di konter customer service tersebut. Angkasa Pura II selaku operator bandara juga mengoperasikan konter customer service yang dilengkapi dengan komputer untuk pembelian tiket secara online di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3 di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Ke depan, Ituk mengatakan, Angkasa Pura II juga mendorong agar maskapai dapat menyediakan mesin pembelian tiket di bandara untuk mempermudah penumpang yang harus melakukan perjalanan segera atau go show. Namun, dia mengimbau masyarakat terlebih dahulu memiliki tiket penerbangan sebelum tiba di bandara untuk memastikan kelancaran dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.
Menurut Ituk, ditiadakannya loket tiket di bandara dan dioperasikannya konter customer service itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. "Melalui konter customer service, maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan peran konter customer service, Angkasa Pura II akan bersinergi dengan maskapai untuk mendirikan area khusus layanan pelanggan yang disebut dengancustomer service center di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu. ”Saat ini letak konter customer service masih tersebar dan kami tengah membuat perencanaan agar berada di satu area khusus,” ujar Ituk.
No comments:
Post a Comment