Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer terancam pailit jika pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kreditornya, yang menggugat perusahaan jamu ini ke Pengadilan Tata Niaga Semarang, tidak tercapai.
Sidang gugatan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2015, memasuki masa akhir pembahasan pengajuan PKPU oleh PT Nyonya Meneer. "Kalau PKPU-nya gagal, bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi di Semarang, Senin, 9 Maret 2015.
Dwiarso adalah hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer. Pamasok tunggal PT Nyonya Menner tersebut mengajukan gugatan pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar.
Dwiarso menuturkan, sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dia masih menunggu laporan dari hakim pengawas. Saat ini, dia melanjutkan, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.
Penentuan mengenai penetapan PKPU akan disampaikan majelis hakim pada sidang besok, Selasa, 10 Maret 2015. Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para kreditornya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayaran kewajiban utang tersebut.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debitornya mencapai Rp 267 miliar.
Nyonya Meneer digugat oleh PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utangnya terhadap pemasok tunggal perusahaan jamu tersebut.
Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Senin (9/3/2015), memasuki masa akhir pembahasan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Nyonya Meneer terhadap pada debiturnya. Juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widyaningrum menyatakan sudah mengajukan penawaran untuk menjadwal kembali pembayaran utang-utangnya dalam persidangan yang sudah digelar. "Kami mengajukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dalam tempo lima tahun," ucapnya.
Menurut dia, keputusan tentang pengajuan penundaan pembayaran utang tersebut akan ditentukan pada sidang hari Selasa (10/3/2015). Sementara itu, sekitar seratus karyawan PT Nyonya Meneer menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Tata Niaga Semarang.
Dalam aksi tersebut, para buruh meminta kebijakan majelis hakim yang menyidangkan perkara utang piutang tersebut. "Kami minta hakim juga mempertimbangkan faktor sosial yang menyangkut para pekerja ini," kata koordinator Serikat Buruh PT Nyonya Meneer Susanto Setiadi.
Ia menuturkan perusahaan jamu ini memperkerjakan sekitar 1.300 karyawan. Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran tang sebesar Rp89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp267 miliar.
No comments:
Post a Comment