Tuesday, March 10, 2015

Daftar Revisi Fiskal Yang Dikeluarkan Pemerintah Untuk Menolong Rupiah Yang Terjun Bebas

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu penyebab rupiah melemah adalah defisit neraca transaksi berjalan. Agar defisit transaksi berjalan membaik yang dilakukan adalah memperbaiki neraca perdagangan, jasa, dan keuangan. "Khususnya neraca jasa, ini penyebab defisit transaksi berjalan kita besar," katanya di kantornya Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2015.

Untuk memperbaiki neraca jasa dan keuangan, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 yang memberikan tax allowance (kelonggaran pajak) pada pengusaha yang menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri. Bambang mengklaim tawaran itu menarik sebab mengurangi beban pajak pengusaha. "Ini berlaku untuk investasi baru atau perluasan investasi," ujarnya. Kebijakan ini dinilai akan mengurangi defisit transaksi berjalan pada kuartal kedua yang merupakan masa pengiriman dividen ke luar negeri.

Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Indonesian National Shipowners Association (INSA) akan mengatasai defisit di sektor pelayaran yang menurut Bambang sangat besar. Defisit terjadi karena pelayaran dalam negeri dikuasai perusahaan asing.

Perusahaan asing lebih berkembang karena beban pemungutan pajak. Bambang mengatakan hanya perusahaan pelayaran domestik kena pajak. Inilah yang membuat pemerintah bersama INSA sedang merancang sistem pajak yang netral. Pemerintah juga akan menginisiasi BUMN reasuransi yang ditargetkan selesai tahun ini.

Adapun untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk dumping dan pengamanan sementara. Aturan ini mewajibkan impor untuk membayar bea masuk di awal.

Selama ini untuk menginvestigasi dumping impor, Komisi Anti Dumping Indonesia atau KPPI menghabiskan waktu 6-12 bulan. "Akhirnya neraca perdagangan terganggu dan impor masuk besar-besaran," katanya. Dengan penerapan bea masuk di awal, maka impor dan dugaan dumping bisa dikendalikan. Jika kemudian hasil investigasi membuktikan tak ada dumping, maka uang bea masuk akan dikembalikan.

Perbaikan neraca perdagangan juga dengan menggenjot ekspor. Pemerintah memberikan iming-iming akan memberikan tax allowance (kelonggaran pajak) bagi produsen yang mampu mengekspor 30 persen produknya. Beleid ini akan segera dirampungkan pada Maret-April mendatang. Harapannya pengusaha bisa gigih mencari pasar ekspor dan nilai jual.

Upaya terakhir untuk memperbaiki nilai tukar rupiah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai untuk galangan kapal. Pembebasan PPN untuk merangsang pembuatan kapal di dalam negeri. Selama ini banyak kapal yang beroperasi diimpor dari luar negeri. "Supaya semua bisa dibuat di dalam negeri," ujarnya.

No comments:

Post a Comment