Tahukah Anda jika berbelanja lebih dari Rp 250.000, Anda juga harus membayar bea meterai Rp 3.000? Menurut Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP, Oktria Hendrarji, sejauh ini tidak banyak masyarakat yang mengerti bahwa ada kewajiban tersebut.
Beberapa peritel yang tahu pun, kata dia, sengaja tidak memasukkan bea meterai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000. "Selama ini, pemungutan bea meterai tidak berjalan baik. Hanya, kalau kita membuat surat pernyataan, kita pakai bea meterai. Padahal, dokumen yang berkaitan dengan uang harus ada meterai," kata dia di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
"Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata dia lagi. Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, Okta mengatakan, itu harus bermeterai Rp 6.000. Oktria menuturkan, saat ini banyak pelaku industri pemungut bea meterai belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Oktria menjelaskan, pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea meterai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk setruk.
"Kalau di kartu kredit itu kan sudah ada bea meterainya. Kartu kredit, rata-rata sudah (memungut bea meterai). Ritel masih banyak yang belum, padahal (setruk) itu termasuk dokumen yang berkaitan dengan jumlah uang yang keluar," kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan bea materai yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000. Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Irawan mengatakan aturan terakhir tentang bea materai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
“Melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto, maka tarif bea materai perlu dinaikkan,” kata Irawan, di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Jakarta, Kamis. Irawan mengatakan, mengacu Undang-undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, maka bea materai bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Adapun bea materai yang seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000 saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali sesuai Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, dalam UU tentang Bea Materai disebutkan kenaikan tarif maksimal enam kali. Pada saat itu tarif materai senilai Rp 500 dan Rp 1000. Sehingga untuk menaikkan bea materai lebih dari Rp 6.000 diperlukan revisi UU tentang Bea Materai.
“Kita lihat pertumbuhan ekonomi naik. Kita sudah masuk G20 dan pada 2030 diramalkan masuk menjadi negara keenam ekonomi terbesar dunia. Akan banyak transaksi keuangan dengan dokumen yang diterbitkan. Maka kita akan sesuaikan be materai,” jelas Oktria.
Lebih lanjut dia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp 10.000 dan Rp 18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, melalui Peraturan Pemerintah.
Berbarengan dengan Peringatan ulang tahun Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak (DJP) meluncukan sebuah desain materai baru. Desain materai yang baru diluncurkan ini, rencananya untuk menggantikan materai tempel dengan desain 2009. Berdasarkan rilis DJP, seusai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014, meterai dengan desain baru ini mulai berlaku mulai kemarin.
Untuk desain meterai baru ini, pemerintah menggunakan warna biru untuk materai nominal Rp 3.000 dan warna Hijau untuk materai Rp 6.000. Wahyu Tumakaka selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat berdasarkan pesan singkat yang diterimaKontan menjelaskan, kehadiran meterai dengan desain baru ini dikarenakan sudah tingginya aksi kejahatan bermotifkan pemalsuan meterai yang lama.
Berhubung selesai di bulan Agustus, materai desain terbaru ini kemudian diusulkan untuk disosialisasikan bertepatan dengan hari kemeridekaan RI yakni 17 Agusutus. Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama dengan desain tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru, tetapi masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
No comments:
Post a Comment