Wednesday, March 4, 2015

YLKI Tolak Kenaikan Terselubung Tarif Jalan Tol Berupa PPN

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di atas jalan tol sebesar 10 persen. Operator, menurut dia, diwajibkan membenahi layanannya terlebih dahulu.

Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan kepastian waktu pemberlakuan PPN jalan tol akan diumumkan Menteri Keuangan. Menurut dia, beleid mengenai PPN 10 persen pada pengguna jalan tol ini seharusnya sudah dimulai sejak 1990 karena masuk dalam wajib pajak. Tapi ada surat edaran Dirjen Pajak menunda pungutan tersebut.

Selain pembebanan PPN, Basuki mengatakan bahwa pada tahun ini juga akan ada rencana kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali ini telah diatur undang-undang. Basuki mengusulkan pemberlakuan PPN dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol. "Bisa enggak timing-nya disesuaikan. Apakah pada saat kenaikan tarif nanti, sekalian PPN."

Ia mengaku belum tahu waktu paling ideal untuk memutuskan hal itu sebelum mendiskusikan dengan Kementerian Keuangan. Basuki memastikan, pembebanan PPN harus dilaksanakan karena sudah menjadi kebijakan kabinet. Tulus mengatakan demi menggenjot pendapatan perpajakan sebesar Rp 1.300 triliun, pemerintah kian rakus membebani masyarakat dengan pajak di berbagai sektor, termasuk PPN jalan tol.

Menurut Tulus, ada tiga alasan mengapa pemberlakuan PPN harus ditolak. Berikut ini alasan dari YLKI:

1. Pelayanan Jalan Tol Masih Buruk
Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Ia mencontohkan, misalnya, kecepatan rata-rata di jalan tol semakin menurun, antrean di loket semakin mengular, dan jalan tol banyak berlubang di sana sini. “Kayak gini kok mau dikenakan PPN,” kata Tulus dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2015.

2. Biaya Logistik Akan Naik
PPN jalan tol akan berdampak kepada kenaikan biaya logistik. Kalau beban logistik meningkat, maka dipastikan akan berdampak pada konsumen akhir dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Menurut Tulus, PPN jalan tol justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah yang ingin menekan biaya logistik.

3. PPN Adalah Kenaikan Tarif Tol Terselubung
Pengenaan PPN merupakan kenaikan tarif tol terselubung dan bahkan akan mengakibatkan kenaikan tarif ganda. Pasalnya, kata dia, tarif tol dinaikkan setiap periode di ruas tertentu. Jika tarif tol sudah naik, tapi masih dikenakan PPN juga, itu berarti akan terjadi kenaikan ganda dan melanggar undang-undang tentang jalan dan peraturan pemerintah tentang jalan tol.

No comments:

Post a Comment