Friday, August 21, 2015

Buyback Tanpa RUPS Solusi Satu Satunya Yang Ada Untuk Cegah Pasar Modal Terjun Bebas

Pemerintah akan sangat hati-hati mengambil kebijakan menghadapi gejolak pasar keuangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Karena bila sampai salah, ekonomi Indonesia bisa jadi semakin memburuk.

Hari ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun 105,958 poin (2,39%) ke level 4.335,953 dan rupiah melemah cukup dalam. Dolar nyaris menembus Rp 14.000. "Kalau kita berhadapan dengan kondisi pasar irrational, kita pake langkah biasa, ya kita tenggelam sendiri. Kita harus melakukannya secara hati-hati," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Sekarang hampir semua mata uang melemah terhadap dolar AS. Bila rupiah dipaksa terlalu menguat terhadap semua mata uang, maka justru akan menggangu daya saing ekspor. Akhirnya ekonomi kemudian sulit tumbuh. Salah satu opsi yang muncul memang adalah pembelian kembali (buyback) saham. Tapi menurut Bambang bila dilakukan terburu-buru, maka justru pasar keuangan akan semakin panik dan menimbulkan risiko yang lebih besar.

"Kita punya strategi lah. Buyback juga nggak usah menunjukkan panic. Semua dibeli, seolah-olah akan menyelamatkan," jelasnya. Kemungkinan buyback memang baru diarahkan kepada BUMN yang sudah melantai di bursa saham. Bambang merasa itu sudah cukup untuk kondisi sekarang. "Ya nanti kita lihat lah, sesuai keperluan saja. Bisa buyback oleh BUMN sendiri, oleh perusahaan-perusahaan yang listing kan. Ya udah, itu dulu lah," tutupnya.

Hari ini, secara resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal mengeluarkan kebijakan di sektor pasar modal yaitu memperbolehkan emiten untuk membeli kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik”.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menyebutkan, penerbitan SE tersebut dimaksudkan guna memberikan stimulus dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena adanya pengaruh dan tekanan dari luar terhadap pasar.

"Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS," ujar Nurhaida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikFinance, Jumat (21/8/2015). Dia menjelaskan, aturan tersebut bisa dilakukan dengan ketentuan, total pembelian kembali saham paling banyak 20% dari modal disetor (termasuk treasury stocks), dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.

Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan paket kebijakan stimulus di sektor Pasar Modal pada
24 Juli 2015 sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri Pasar Modal di tanah air.

No comments:

Post a Comment