Tuesday, August 18, 2015

Daftar 7 Kawasan Pariwisata Yang Akan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan segera menyusun daftar 7 destinasi pariwisata unggulan Indonesia yang diharapkan bisa selesai sebelum pada 2019. Demi mempermudah pengelolaannya, Kemenpar juga akan menjadikan destinasi-destinasi pariwisata unggulan tadi dengan 'status' Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ini mengingat dengan pemberian status KEK, destinasi-destinasi unggulan tadi bakal lebih mudah menarik investasi lantaran akan dilengkapi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait perizinan dan penanaman modal. "Most likely ke-7 kawasan tersebut akan kami minta untuk dibentuk KEK demi kemudahan fasilitas fiskal dan non fiskal. Apalagi kelebihan utama KEK adalah One Stop Service-nya, jadi kalau investor mau beli lot kavling tidak usah jauh-jauh mengurus perizinannya," jelas Arief di Jakarta, Selasa (18/8).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sehubungan dengan penetapan KEK Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengintegrasikan PTSP Pusat dengan Daerah demi memberi kemudahan pengajuan izin-izin usaha yang telah dilimpahkan kepada instansi yang dipimpin oleh Franky Sibarani tersebut.

Selain integrasi dengan PTSP, rencananya industri turunan yang bergerak sesuai dengan peruntukkan KEK juga akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Di mana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut dijadwalkan keluar pada bulan ini.

"Investasi untuk kawasan pariwisata harus dipermudah karena sektor ini adalah sektor yang paling gampang menciptakan nilai tambah dengan initial investment yang relatif lebih kecil dibanding sektor lainnya," jelas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli di lokasi yang sama.

Kendati demikian, Rizal bilang pihaknya dan Kemenpar mengaku belum menentukan ke-7 destinasi unggulan beserta anggaran yang diperlukan untuk membangun kawasan tersebut. Rizal hanya mengatakan, ke-7 kawasan itu nantinya dipilih berdasarkan potensi lokasi dan daya jualnya mengingat ke-7 lokasi tersebut diharapkan memiliki spesialisasi wisata masing-masing.

"Kami harap infrastruktur di kawasan-kawasan tersebut juga bisa dilengkapi. Saya akan menginstruksikan dua Kementerian di bawah saya, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk melengkapi infratsruktur-infrastruktur yang belum lengkap di 7 destinasi pariwisata tersebut," jelas Rizal.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 8 KEK yang telah ditetapkan pemerintah, dimana dua diantaranya merupakan KEK Pariwisata yaitu KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat dan KEK Tanjung Lesung, Banten. Hingga tahun 2019, pemerintah juga berencana mengembangkan 17 KEK baru, dengan 10 diantaranya KEK Pariwisata.

Kementerian Pariwisata sendiri menargetkan jumlah wisatawan sebanyak 10 juta pelancong pada tahun ini dan 12 juta wisatawan luar negeri pada tahun depan. Hingga semester I tahun ini, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia sudah mencapai 4,65 juta orang, atau lebih besar 3,33 persen dibanding target tengah tahun pemerintah tahun ini yang sebesar 4,5 juta wisatawan.

No comments:

Post a Comment