Thursday, August 6, 2015

Kini India Menjadi Eksportir Daging Terbesar Di Dunia

Negeri hindustan, India, merupakan eksportir daging terbesar di dunia. Jumlah daging yang diekspor oleh India mengalahkan, Brasil, Australia, hingga Amerika Serikat (AS). Menurut Departemen Agrikultur AS, tingginya ekspor daging India adalah, dari ekspor daging kerbau air. Perdagangan kerbau meningkat dan menjadi penghasil dolar terbesar India, bahkan melebih ekspor beras basmati.

Daging kerbau-yang lebih kenyal dan murah dari sapi-disukai oleh konsumen di Asia dan Timur Tengah, karena permintaan akan protein hewani meningkat. Meski begitu, peranan India dalam perdagangan daging dunia tertahan, karena di negeri hindustan ini berkembang vegetarian. Belum lagi dalam budaya Hindu, yang dimiliki oleh 80% dari 1,3 miliar penduduk India, melarang penganiayaan terhadap hewan ternak.

Nilai ekspor daging India tahun lalu US$ 4,8 miliar. Harga kerbau di India disebut lebih murah, karena besarnya populasi. Tahun lalu, ekspor daging di India menembus rekor, meskipun dari 2010-2013 pertumbuhan ekspor hanya mencapai 30%. Negara tujuan ekspor daging kerbau terbesar India adalah ke Vietnam, Malaysia, Mesir, dan Arab Saudi.

Konsumsi daging di India sedikit, karena itu dia bisa mengekspor dalam jumlah besar.

Berikut eksportir daging terbesar di dunia pada 2014:
  • India sebesar 2.082 metrik ton
  • Brasil sebesar 1.909 metrik ton
  • Australia sebesar 1.851 metrik ton
  • AS sebesar 1.167 metrik ton
Sementara komoditas ekspor terbesar India adalah:
  • Daging kerbau sebesar US$ 4,8 miliar
  • Beras basmati sebesar US$ 4,5 miliar
  • Beras lainnya sebesar US$ 3,3 miliar
  • Gandum sebesar US$ 800 juta
Selama ini Indonesia hanya dapat mengimpor sapi indukan dan bakalan hanya dari negara bebas penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta sapi gila, khususnya Australia. Kini aturan tersebut telah diubah, kini Indonesia bakal bisa mendatangkan sapi dari negara yang masih status zone based alias belum terbebas dari penyakit di seluruh negara asal seperti India.

Hal ini setelah ada revisi UU Nomor 18 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Indonesia berpeluang bisa mengimpor sapi di luar negara yang bebas penyakit sapi. Dirjen Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 108 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Indonesia.

Ada dua poin yang diubah, yaitu memperbolehkan sapi indukan masuk dari wilayah zone based negara belum bebas penyakit dan tidak mengharuskan sapi betina telah beranak dua kali sebelum didatangkan ke Indonesia. "Saya sudah tanda tangani revisi permentan itu. Aturan sapi indukan yang dibawa ke Indonesia harus sudah beranak dua kali dihapus dan impor dari zone based diperbolehkan. Artinya impor indukan dari Australia, India, dari mana pun ya bisa," kata Muladno kepada detikFinace ketika ditemui di ruangannya, Gedung C Kementerian Pertanian, Kamis (6/8/2015).

Muladno menjelaskan, proses revisi tersebut sempat menghentikan proses lelang pengadaan sapi indukan yang tengah berjalan. "Lelang sempat berhenti gara-gara itu (revisi permentan) belum keluar. Ditjen PKH sedang punya rencana realisasi pemasukan sapi indukan 30.000 ekor. Revisi dikebut supaya itu bisa segera masuk," jelas Muladno.

Sapi indukan sebanyak 30.000 ekor tersebut sudah diprogramkan Dirjen PKH dan akan segera masuk awal September 2015. Sapi indukan 30.000 ekor akan didistribusikan ke peternak rakyat. Sebanyak 15.000 ekor diantaranya dialokasikan untuk program integrasi sapi-sawit atau beternak sapi di lahan sawit.

"Kalimantan Timur program integrasi sapi sawit sudah selesai lelang Agustus, mereka dapat 10.000 ekor sapi indukan. 5000 lainnya untuk sapi-sawit di berbagai daerah kita sebar. Lalu 15.000 ekor sisanya didistribusikan ke peternak rakyat," papar Muladno. Satu poin lagi yang diubah yaitu poin dalam pasal 8 yang menyatakan persyaratan pemasukan sapi indukan dapat dikembangkan dalam kurun waktu minimal dua kali beranak hasil perkawinan di Indonesia.

"Artinya, pasca revisi Permentan, sapi indukan yang didatangkan tidak harus beranak dua kali dari negara asalnya," ujar Muladno.

No comments:

Post a Comment