Tuesday, August 4, 2015

Menkeu Paksa Pegawai Pajak Kerja 2 Jam Lembur Setiap Hari

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro merestui diterbitkannya Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2015 yang menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bekerja dua jam lebih lama mulai 1 Agustus 2015. Kebijakan tersebut menurut Bambang akan membantu instansinya mengamankan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.

Baca Juga : Daftar Gaji Pegawai Pajak Kini Minimal Rp. 21 Juta

Dengan pulang paling cepat pukul 19.00 waktu setempat, para pegawai negeri sipil (PNS) DJP menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut bisa memanfaatkan tambahan jam kerja untuk lebih rajin melakukan analisa potensi penerimaan. “Intinya mereka (petugas pajak) harus lebih rajin terutama melakukan analisa potensi. Itu dua jam cukup untuk membuat analisa potensi yang bagus,” kata Bambang ditemui di kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015 disebutkan jam kerja PNS di seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertambah dari sebelumnya 9,5 jam per hari menjadi 11,5 jam per hari.

Ditemui di tempat yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahazil Nazara menyambut positif kebijakan perpanjangan waktu jam kerja tersebut. “Ya bagus lah. Kami saja kerjanya sudah tidak ada jam kerja,” kata Suahazil. Selain itu, Suahazil yakin ada banyak yang bisa dilakukan selama dua jam ekstra misalnya membuat analisa ataupun melakukan diskusi terkait yang dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Nanti diatur kok penggunaannya oleh teman-teman di sana (DJP),” tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito melakukan segala upaya untuk memastikan instansi yang dipimpinnya bisa mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294,2 triliun. Tidak hanya lebih kreatif dengan mengubah tarif-tarif perpajakan yang harus dibayarkan wajib pajak, Sigit bahkan sampai menginstruksikan para pegawainya pulang kerja lebih malam.

Kebijakan tersebut dituangkan Sigit melalui Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015 yang salinannya. Mengutip diktum kedua instruksi yang disebarkan pada Kamis (30/8) lalu, Sigit menambah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sebelumnya 9,5 jam per hari menjadi 11,5 jam per hari.

Penambahan jam kerja tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2015, dari sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB menjadi masuk pukul 07.30 WIB dan baru diperbolehkan pulang pukul 19.00 WIB. Dikutip dari aturan tersebut, Sigit mengatakan perubahan jam kerja menyesuaikan dengan instruksi yang ia terbitkan pada April 2015 bernomor INS-01/PJ/2015. Di mana awalnya tambahan jam kerja hanya berlaku untuk ketua tim, ketua kelompok, pejabat eselon IV, pejabat eselon III, dan pejabat eselon II DJP.

Namun karena realisasi penerimaan pajak sampai pertengahan tahun belum juga memuaskan, maka cakupan pegawai yang wajib lembur setiap malam akhirnya diperluas untuk seluruh pegawai DJP.

“Penambahan jam kerja sesuai instruksi Nomor INS-01/PJ/2015 diperluas untuk para anggota tim pemeriksa pajak, para pejabat fungsional penilai PBB, pejabat fungsional pranata komputer, para account representative, dan para penelaah keberatan, serta pelaksana lainnya yang ditunjuk,” ujar Sigit seperti dikutip dalam aturan tersebut, Minggu (2/8).

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar DJP itu mengatakan instruksi tersebut semata-mata diterbitkannya sebagai bagian dari upaya melakukan segala upaya untuk mencapai target penerimaan pajak 2015 dengan bersinergi, bekerja keras, meningkatkan produktivitas, melalui penambahan jam kerja secara optimal. “Namun aturan itu berlaku kecuali hari Jumat atau hari di mana hari berikutnya adalah hari libur panjang,” kata Sigit.

Dalam rapat dengar pendapatan dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (1/7) lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperkirakan realisasi penerimaan pajak sampai semester I 2015 hanya akan mencapai Rp 476,9 triliun atau 36,8 persen dari target dalam APBNP 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.

Secara nominal, penerimaan pajak memang mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan penerimaan semester I tahun lalu yang sebesar Rp 459,2 triliun. Namun produktivitasnya menurun karena pada periode Januari-Juni 2014, otoritas pajak sudah bisa mencapai 44,6 persen dari target yang ditetapkan di APBNP sebesar Rp 1.027,4 triliun.

Apabila dirinci berdasarkan data yang dipaparkan Bambang dihadapan Badan Anggaran DPR, koreksi penerimaan pajak terjadi pada pos pajak penghasilan (PPh) migas, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya. Setoran PPh anjlok 39,3 persen, sedangkan PBB dan pajak lainnya diramalkan minus 33,3 persen dan 13,7 persen.

Sementara untuk penerimaan cukai dan kepabeanan, diprediksi turun 2,6 persen pada semester I 2015 dengan hanya membukukan pendapatan Rp 78,2 triliun atau baru 40 persen dari target Rp 195 triliun.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selaku otoritas yang berwenang masih punya harapan positif untuk setoran cukai. Cukai diramalkan menyumbang Rp 60,8 triliun pada paruh pertama tahun ini, di mana secara nominal meningkat atau tumbuh 5,5 persen dibandingkan pencapaian Januari-Juni 2014.

Namun dari kepabeanan, baik bea masuk (BM) maupun bea keluar (BK), sulit diharapkan di tengah anjloknya harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Masing-masing sumber penerimaan kepabeanan itu diperkirakan minus 1,8 persen dan negatif 72 persen.

Menkeu memperkirakan setoran bea masuk ke kas negara hingga Juni sebesar Rp 15,5 triliun atau 41,8 persen dari target setahun Rp 37,2 triliun. Sedangkan bea keluar diramalkan hanya Rp 1,9 triliun atau 15,7 persen dari target Rp 12,1 triliun.

No comments:

Post a Comment